JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo hari ini kembali melontarkan kritik keras terhadap rencana pendirian posko AMPB di depan Mapolresta Pati, Jawa Tengah.
Ia menilai, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai aktivitas biasa, karena lokasi yang dipilih sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan tekanan sosial terhadap institusi negara.
Firman menyebut, jika pendirian posko tersebut dibiarkan, maka masyarakat akan menangkap pesan bahwa negara seolah tidak mampu mengendalikan situasi di wilayahnya sendiri.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif. apalagi terkesan membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Kalau kegiatan seperti itu dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk. seolah-olah siapa saja boleh mendirikan posko di depan kantor polisi. Ini tidak sehat bagi ketertiban umum,” tegas Firman kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Dia pun menekankan, Kabupaten Pati harus dijaga dari potensi konflik yang bersumber dari provokasi kelompok tertentu.
Karena keamanan daerah adalah fondasi utama, untuk menciptakan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai putra daerah, Firman mengaku prihatin, karena Pati selama ini dikenal sebagai wilayah yang aman dan harmonis.
Kedepan tidak ingin citra tersebut rusak, akibat gerakan yang dinilai tidak jelas arah maupun legalitasnya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman meminta Pemkab Pati, aparat TNI, dan jajaran Polri segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap pihak yang mendirikan posko.
Seluruh organisasi masyarakat maupun LSM wajib tunduk pada aturan negara, termasuk kewajiban pendaftaran di Kesbangpol.
“Ormas dan LSM itu sudah ada aturannya. kalau tidak terdaftar, tidak boleh seenaknya bergerak. Pemerintah harus memastikan prosedurnya jelas,” ujarnya.
Selain itu, Firman menyoroti fenomena oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, demi kepentingan tertentu.
Bukan hanya merusak nama baik pers, namun juga bisa menjadi pintu masuk praktik intimidasi sosial yang membahayakan demokrasi.
Profesi wartawan memiliki regulasi tegas melalui Undang-Undang Pers dan organisasi pers resmi juga telah diakui negara melalui Dewan Pers.
Termasuk konstituennya seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berperan dalam verifikasi perusahaan pers.
Pemerintah daerah dan aparat harus selektif dalam menjalin komunikasi. Ia meminta agar yang dilibatkan adalah kelompok resmi dan memiliki legitimasi, bukan kelompok yang statusnya abu-abu.
“Marilah, Pemerintah jangan menggandeng kelompok yang tidak jelas. Wartawan itu ada wadahnya, perusahaan pers juga harus legal. negara tidak boleh kalah oleh kelompok liar,” lanjutnya.
Ketegasan aparat bukan berarti represif, melainkan bagian dari penegakan aturan demi menjaga stabilitas daerah.
Firman mengingatkan, apabila konflik sosial terjadi, maka yang paling dirugikan adalah rakyat kecil.
Kami pun mengajak seluruh masyarakat Pati untuk tidak mudah terprovokasi, menjaga persatuan, dan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban umum”, tutur Firman.(red)






















Discussion about this post