PATI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dinilai menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Ir. H. Bambang Susilo menyebut persoalan pungutan uang pembangunan Rp300 ribu tidak boleh dianggap sepele.
Bambang menyatakan, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka telah mencederai marwah sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia menyoroti adanya laporan dari wali murid yang mengaku merasa tertekan, karena terus diminta segera membayar uang pembangunan tersebut.
“Kalau benar ada pungutan di luar aturan dan wali murid sampai merasa ditekan, ini bukan sekadar iuran biasa. Ini sudah keterlaluan,” tegas Bambang kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurut Bambang, segala bentuk iuran maupun sumbangan harus dilakukan secara transparan dan sukarela.
Dia menilai jika pungutan dilakukan secara wajib, tanpa musyawarah, serta tidak melalui mekanisme resmi, maka hal itu patut diduga sebagai pelanggaran serius.
Wakil Ketua II DPRD Pati pun menekankan bahwa kepala sekolah SMPN 1 Tayu harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Hal ini mengingatkan agar pihak sekolah tidak mencoba mengaburkan persoalan, atau berlindung di balik alasan kebutuhan pembangunan.
“Kepala sekolah harusnya jadi contoh integritas. Jangan sampai sekolah justru jadi tempat munculnya praktik-praktik yang merugikan wali murid,” ujarnya.
Bambang juga memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, yang menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam upaya menelusuri dugaan pungli ini.
Menurutnya, langkah itu menunjukkan DPRD tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada isu, tetapi harus dibuka secara terang benderang.
“Langkah Ketua Komisi D sudah benar. Ombudsman harus dilibatkan supaya persoalan ini ditangani objektif dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
DPRD mendesak Disdikbud Kabupaten Pati agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti ada pungutan liar, maka harus ada tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga proses hukum sesuai aturan.
“Disdikbud jangan diam. Harus ada ketegasan. kalau terbukti ada pungli, harus diberi sanksi. Jangan sampai kejadian ini jadi contoh buruk,” ungkapnya.
Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pendidikan di wilayah Kabupaten Pati, agar benar-benar bersih dari pungli dan gratifikasi.
Tentang dunia pendidikan harus menjadi tempat membangun karakter, bukan tempat praktik penyimpangan.
“Sekolah harus jadi ruang mendidik, bukan ruang menekan rakyat kecil,” pungkasnya.(red)





















Discussion about this post