PATI – Rencana sosialisasi larangan pungutan sekolah yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Pati di SMP Negeri 2 Pati, mendadak gagal terlaksana.
Penyebabnya, jumlah wali murid yang hadir sangat minim sehingga kegiatan akhirnya ditunda.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan kekecewaannya, karena data yang diterima sebelumnya menunjukkan jumlah wali murid yang akan hadir mencapai lebih dari 600 orang.
Namun, kenyataan di lokasi justru berbeda jauh. ketika acara hendak dimulai, wali murid yang hadir hanya sekitar 60 orang.
Kondisi tersebut membuat sosialisasi yang dianggap penting, tidak dapat dijalankan maksimal.
“Sosialisasi di SMP Negeri 2 Pati hari ini kita tunda, karena jumlah wali murid yang datang tidak sesuai,” kata Bandang didampingi Plt Sekertaris Disdikbud, Paryanto kepada wartawan, Rabu (15/4/26).
Ia menyebut minimnya kehadiran wali murid menjadi sorotan serius. menurutnya, agenda sosialisasi ini seharusnya menjadi kesempatan penting bagi masyarakat
Untuk memahami bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang memberatkan orang tua, apalagi mengatasnamakan komite
DPRD Pati menilai, persoalan pungutan sekolah selama ini menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
Karena itu, Bandang merasa perlu turun langsung untuk memberikan edukasi, serta menegaskan aturan yang berlaku.
Maka dalam kegiatan tersebut merupakan agenda resmi Komisi D DPRD Pati yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra.
Dalam sosialisasi itu, DPRD berencana menekankan untuk larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri.
Termasuk iuran yang sering dibungkus dengan dalih “kesepakatan komite” namun berujung tekanan kepada wali murid.
“Tak hanya itu, DPRD juga membawa pesan tegas dari Plt Bupati Pati terkait larangan kegiatan studi tour atau pariwisata keluar daerah menjelang kelulusan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Bandang menambahkan, bahwa kegiatan tersebut kerap memunculkan iuran besar yang akhirnya membebani orang tua.
“Plt Bupati Pati juga melarang siswa sekolah melakukan pariwisata keluar daerah saat lulusan, termasuk membuat acara perpisahan,” ungkapnya.
Walaupun sosialisasi di SMPN 2 Pati ditunda, Bandang menegaskan Komisi D tidak akan mundur.
Program sosialisasi tetap berjalan, dan akan menyasar seluruh sekolah negeri di wilayah Kabupaten Pati.
“Sosialisasi ini akan dilakukan kepada semua Sekolah Negeri. Total ada 58 sekolah,” jelasnya.
Langkah ini dapat memperkuat komitmen pendidikan bersih, transparan, serta bebas pungutan liar.
Pemerintah daerah pun didorong untuk lebih tegas, dalam mengawasi sekolah-sekolah. agar kedepan aturan benar-benar dipatuhi.(red)






















Discussion about this post