JAKARTA – Maraknya fenomena “wartawan instan” yang hanya mengandalkan media sosial, tanpa proses kerja jurnalistik menjadi perhatian serius.
Di era digital saat informasi begitu cepat menyebar, profesi wartawan dinilai menghadapi tantangan besar dalam menjaga kualitas dan kepercayaan publik.
Jurnalis senior, Agus Kliwir menyampaikan bahwa wartawan tidak bisa lahir secara instan. Menurutnya, profesi wartawan menuntut proses panjang
Dalam keberanian turun ke lapangan, kemampuan menggali fakta, serta konsistensi menjaga integritas.
“Menjadi wartawan bukan hanya soal menulis atau memposting berita. Wartawan sejati lahir dari proses, bukan dari sekadar akun media sosial,” ujar Agus Kliwir, Selasa (14/4/26).
Ia menilai, salah satu masalah terbesar dalam dunia pers saat ini adalah menjamurnya berita hasil salin-tempel atau copas.
Banyak tulisan yang beredar tanpa verifikasi, bahkan tidak jelas sumbernya. kondisi ini membuat masyarakat sulit membedakan, mana berita yang benar dan mana sekadar opini atau propaganda.
Agus Kliwir menegaskan wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Ia menyebut berita bukan sekadar rangkaian kalimat, melainkan tanggung jawab sosial yang memiliki dampak luas bagi publik.
Dalam praktiknya, wartawan wajib menjalankan standar jurnalistik yang benar, mulai dari menghimpun informasi dari sumber terpercaya, melakukan konfirmasi, hingga menyajikan berita secara berimbang.
“Prinsip dasar wartawan adalah 5W+1H. Kalau itu diabaikan, berita bisa menjadi bias dan penuh dugaan,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa wartawan harus memegang teguh kode etik jurnalistik, seperti tidak menyebarkan berita bohong, memfitnah dan mencampur adukkan fakta
Dengan opini yang menghakimi, serta menghormati hak privasi narasumber. selain itu, ia menyoroti plagiarisme sebagai bentuk pelanggaran serius.
Copas bukan hanya merusak kredibilitas media, tetapi juga mencoreng profesi pers secara keseluruhan.
“Lebih lanjut, Agus Kliwir menambahkan, bahwa profesi pers di Indonesia memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU tersebut, pers memiliki fungsi penting sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Namun kemerdekaan pers, kata Agus, tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. “wartawan tidak boleh menulis sembarangan.
Kebebasan pers bukan berarti bebas memelintir fakta,tapi harus memberikan akurat informasi yang disampaikan.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa wartawan profesional bukan diukur dari seberapa cepat mengunggah berita
Melainkan dari seberapa kuat menjaga kualitas data, proses verifikasi, serta keberanian bertanggung jawab atas setiap kalimat yang dipublikasikan.
“Wartawan bekerja bukan untuk viral, tapi untuk menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.(red)
























Discussion about this post