• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Index Berita

Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, Kini Pelaku di Bekuk Polisi

Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, Kini Pelaku di Bekuk Polisi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI, Infodetik.co I Pengungkapan terkait kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sekitar 16 tahun

Adalah warga Bekasi sebagai korban di wilayah Kecamatan Pati yang bertransaksi melalui aplikasi MiChat.

Baca juga

Dandim 0718/Pati Bangun Sinergi Internal Lewat Arahan Konstruktif

Dandim 0718/Pati Bangun Sinergi Internal Lewat Arahan Konstruktif

Juni 13, 2025
8
Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati : Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati : Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

Maret 10, 2025
9
Wujud Kepedulian, Kapolres Rembang : Bedah Rumah Masyarakat Kurang Mampu

Wujud Kepedulian, Kapolres Rembang : Bedah Rumah Masyarakat Kurang Mampu

Maret 1, 2025
5

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin mengatakan bahwa kasus tersebut pada Sabtu (02/11/24).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar Hotel di Kecamatan Pati melalui aplikasi media sosial MiChat.

“Kemudian petugas melakukan Penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira Pukul 21.00 Wib petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati saat ditemui awak media, Jumat (15/11/2024).

READ  Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polres Jepara

Kompol M. Alfan Armin menambahkan, kini 2 orang tersangka yaitu berinisial MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi sebagai Mucikari serta SY (28) selaku Admin MiChat yang menjual atau memasarkan Korban beserta Barang Bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban.

“Dari keterangan para Tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak selama 2 bulan ini dan modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto Anak Korban di Aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu”, tambah Kompol M. Alfan Armin.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Pati menjelaskan dalam modus para tersangka membooking kamar di Hotel, kemudian Korban disuruh melayani di kamar terpisah.

“Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)

Total Views: 245 ,
Previous Post

Haru, Ahmad Luthfi Bersama Putranya Berziarah ke Makam Sang Istri

Next Post

Polresta Pati Dukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Pati

RelatedPosts

Dandim 0718/Pati Bangun Sinergi Internal Lewat Arahan Konstruktif
Index Berita

Dandim 0718/Pati Bangun Sinergi Internal Lewat Arahan Konstruktif

by nagasakti
Juni 13, 2025
8
Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati : Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama
Berita Terkini

Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati : Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

by nagasakti
Maret 10, 2025
9
Wujud Kepedulian, Kapolres Rembang : Bedah Rumah Masyarakat Kurang Mampu
Berita Terkini

Wujud Kepedulian, Kapolres Rembang : Bedah Rumah Masyarakat Kurang Mampu

by nagasakti
Maret 1, 2025
5
Satlantas Polresta Pati Fokus Rampcheck Kendaraan R2 dan R4
Berita Terkini

Satlantas Polresta Pati Fokus Rampcheck Kendaraan R2 dan R4

by nagasakti
Februari 11, 2025
5
Sekjen Rumah PPAI Dukung Kebijakan Larangan Guru Bermain TikTok
Berita Terkini

Sekjen Rumah PPAI Dukung Kebijakan Larangan Guru Bermain TikTok

by nagasakti
Februari 9, 2025
5
Next Post
Polresta Pati Dukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Pati

Polresta Pati Dukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Pati

Discussion about this post

Premium Content

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Cek Kesiapan Personel

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Cek Kesiapan Personel

Mei 8, 2023
0
Jaga Persaudaraan !! Mujiardi Santoso : Barito Chapter Gelar Couple Dinner Meeting

Jaga Persaudaraan !! Mujiardi Santoso : Barito Chapter Gelar Couple Dinner Meeting

Juni 23, 2024
6

Travel and Transportation During The Coronavirus Pandemic

Juni 15, 2023
4
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga

Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga

Agustus 21, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025

Berita Terbaru

  • Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga
  • Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
  • Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid
  • Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri
  • HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga
Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga

Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga

Agustus 21, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In