• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Opini Publik

Dewan Pers : Diskusi Publik Nasional Pedoman Pemantauan Media

Dewan Pers : Diskusi Publik Nasional Pedoman Pemantauan Media
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFODETIK.CO – Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. “Di Indonesia, kemerdekaan pers dijamin negara melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (28/11/23)

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa bertugas melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga

Agus Kliwir : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Semangat Persatuan dan Keadilan

Agus Kliwir Ajak Masyarakat Kendalikan Hidup, Bukan Dikuasai Jabatan, Harta dan Wanita

Desember 30, 2025
4
Idealisme dan Tekanan Digital, Inilah Poksi Leader Media

Idealisme dan Tekanan Digital, Inilah Poksi Leader Media

Oktober 28, 2025
3
Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi

Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi

Oktober 7, 2025
4

Dalam melakukan fungsi dan tugasnya, pers harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, yaitu aturan pemberitaan serta perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengawasi pers Indonesia, dibentuk Dewan Pers yang fungsinya dituangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (2) yaitu menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

READ  Memahami Dua Perbedaan " Cerdas dan Pintar "

Fungsi pengawasan Dewan Pers juga tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 ayat (2) yakni memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Sementara itu, publik juga dapat melakukan kontrol sosial untuk mendapatkan produk jurnalistik berkualitas.” Hal ini tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers Pasal 17, yang menyebutkan masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Dari situlah kemudian pemantau media hadir yang diharapkan memiliki kompetensi mumpuni sehingga kontrol sosial mampu berjalan dengan baik. Sayangnya, jumlah pemantau media di Indonesia hari ini semakin berkurang dan minim aktivitas.

Hal ini bertolak belakang dengan pertumbuhan perusahaan pers yang kian hari makin meningkat, sehingga fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pers belum optimal. Terdapat beberapa asumsi kenapa jumlah pemantau media di indonesia sangat minim, di antaranya adalah kebutuhan logistik finansial yang
cukup besar.

READ  Percintaan Ada Tips Lho, Berikut Caranya

Sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM peneliti pemantauan media minim, dan kegiatan tersebut kurang menarik bagi praktisi komunikasi.

Kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas, serta demokrasi yang sehat tentu membutuhkan pemantauan media yang berkelanjutan. “Pemantau media merupakan bagian dari pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Khususnya menegakkan kemerdekaan pers menuju kehidupan masyarakat yang demokratis. “Pemantau media berfungsi sebagai lembaga alternatif untuk membangun masyarakat secara tidak langsung menguatkan peran pengawasan dari lembaga pengawas.(red)

Total Views: 832 ,
Previous Post

Razia Balap Liar, Remaja Membawa Senjata Tajam Dibekuk Polisi

Next Post

Bakti Sosial Polri Presisi, Kapolresta Pati Gelar “Cooling System”

RelatedPosts

Agus Kliwir : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Semangat Persatuan dan Keadilan
Opini Publik

Agus Kliwir Ajak Masyarakat Kendalikan Hidup, Bukan Dikuasai Jabatan, Harta dan Wanita

by nagasakti
Desember 30, 2025
4
Idealisme dan Tekanan Digital, Inilah Poksi Leader Media
Berita Terkini

Idealisme dan Tekanan Digital, Inilah Poksi Leader Media

by nagasakti
Oktober 28, 2025
3
Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi
Opini Publik

Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi

by nagasakti
Oktober 7, 2025
4
AMPB Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka
Opini Publik

AMPB Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka

by nagasakti
Agustus 27, 2025
0
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
Opini Publik

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

by nagasakti
Agustus 20, 2025
4
Next Post
Bakti Sosial Polri Presisi, Kapolresta Pati Gelar “Cooling System”

Bakti Sosial Polri Presisi, Kapolresta Pati Gelar “Cooling System”

Discussion about this post

Premium Content

15 Tahun Konsisten, JWL Hadir Bagi Anak Yatim

15 Tahun Konsisten, JWL Hadir Bagi Anak Yatim

Maret 13, 2025
2
Daya Tarik Investor !! KIT Batang di Resmikan

Daya Tarik Investor !! KIT Batang di Resmikan

Juli 27, 2024
3
54 Personel Polres Demak Naik Pangkat

54 Personel Polres Demak Naik Pangkat

Juli 2, 2022
1
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026

Berita Terbaru

  • RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi
  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
  • DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In