• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Upaya Mediasi Restorative Justice Gagal

Upaya Mediasi Restorative Justice Gagal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SITUBONDO – Dalam rangka mediasi “Restorative Justice” bertempat di Mapolres Situbondo, pihak Pasangan Suami-Istri (Pasutri) korban penganiayaan (Hari dan Wahyuni) dengan terduga pelaku penganiaya Lisul Bahri, ditengarai mengalami gagal kesepakatan.

Bukan tanpa alasan, sebab pihak terlapor (Lisul Bahri) tidak bisa memenuhi satu syarat yang diajukan oleh sang pelapor yang merasa dirinya dirugikan. Selasa, (8/11/2022) kemarin.

Baca juga

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

Agustus 5, 2025
11

Dalam proses mediasi tersebut Brigadir I Gede Krisna mengatakan, “Kami disini dalam rangka mempertemukan kedua belah pihak, berdasarkan laporan terkait dengan perkara penganiayaan,” terang penyidik Pidum Polres Situbondo itu.

Dijelaskannya lebih lanjut, “Dalam perkara ini, sifatnya kami ditengah-tengah. Kami memberikan kesempatan kepada ke-dua belah pihak menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice atau proses diluar pengadilan,” jelas Brigadir I Gede Krisna.

Dalam kesempatan mediasi restorative justice tersebut pelaku menuturkan, “Saya minta maaf sengaja atau tidak sengaja, apalagi kemarin saya khilaf terbawa emosi, sehingga terjadi penamparan. Itu kan memang kekhilafan saya, ya mohon dimaafkan saja secara tulus dan ikhlas,” pinta Lisul Bahri.

READ  Pedagang Resah Pemalakan Liar, Polisi Amankan Tiga Preman

Kendati demikian, Lisul Bahri mengaku dan menyatakan ketidak sanggupannya untuk memberikan ganti rugi yang ia timbulkan terhadap kedua korbannya.

“Yang pasti saya tidak sanggup, Pak. Karena keterbatasan ekonomi saya tidak segitu,” kata pelaku Lisul Bahri.

Dengan gagalnya kesepakatan dalam mediasi tersebut dan hal ini ditengarai proses hukum dugaan penganiayaan terhadap Pasutri ini bakal berlanjut terus sampai ke proses pengadilan, meskipun sudah ada upaya restorative justice dari penyidik.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Hari (korban) mengatakan bahwa sebagai sesama manusia, saya tetap memaafkan. Tapi dengan akibat penganiayaan ini, kami kan banyak menanggung beban dan kerugian. Saya harap pelaku bertanggung jawab atas hal ini. Jangan hanya minta maaf, lalu perkara selesai. Kerugian kami siapa yang bertanggung jawab,” sergahnya. Kamis, (10/11/2022).

Disinggung mengenai dampak kerugian, korban kembali menegaskan, “Mental istri saya itu down, psikologisnya mengalami ketakutan, traumatis nya sampai tidak bisa tidur, sakit telinganya mendenging sampai lebih dari 2 bulan,” kisah Hari.

READ  Aksi Hadang Truk Limbah di PT. HWI, Dua Warga Batangan Ditangkap Polisi

Tidak sampai disitu, lanjutnya, kami juga nggak bisa bekerja selama beberapa waktu. Juga berobat ke dokter. Sayapun malu didepan umum, istri saya dianiaya. Bahkan saya sendiri ikut menjadi korban kebiadaban pelaku.

Menurut Hari, Lisul tidak hanya memukul istrinya, tapi untuk keduakalinya, pelaku menyerang kembali dengan menggunakan kursi dan hampir dikeprukkan kena kepala istrinya. Beruntung serangan itu ditangkis oleh Hari, sehingga mengakibatkan luka memar pada lengan kiri dan luka lecet dekat pergelangan tangan kanannya.

“Ini saya lakukan untuk membela dan melindungi istri, agar dalam serangan yang kedua itu tidak bertambah parah mengenainya. Saya kira ini bukan khilaf, tapi memang sengaja. Sudah ada niat rencana untuk menyerang kami. Bahkan pelaku mengancam akan membuat keributan dan memutus aliran listrik jika kami tetap buka stand disana,” geram Hari.

Perlu diketahui, sebelumnya, Wahyuni (Korban ke-1) telah melayangkan laporan peristiwa dugaan penganiayaan (Lisul Bahri) terhadap dirinya kepada petugas Polres Situbondo, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/222/VII/2022/ SPKT/POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Juli 2022.

READ  Puluhan Bandar di Tangkap Polisi

Sedangkan Hari (Korban ke-2), ikut melaporkan pelaku yang sama (Lisul Bahri) selang sehari setelah peristiwa penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VII/2022/ SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2022.

Pasangan suami-istri itu, diduga dianiaya oleh pelaku di lokasi wisata kuliner Milenial Street, yang masih masuk dalam kawasan jalan Ahmad Yani, pada Rabu malam 6 Juli 2022 lalu.

Sesudah itu, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kedua korban pasangan suami-istri tersebut, oleh petugas Polres Situbondo dikenakan pasal 352 KUHP, tentang dugaan penganiayaan ringan.

Hari juga berharap, keadilan hukum di negara tercinta ini masih ada. Serta meminta kepada APH agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sehingga pelaku pemukul istrinya dapat ganjaran yang sesuai atas perbuatannya.(@Gus)

Total Views: 319 ,
Previous Post

Pengamanan KTT G20, Menkomarves Apresiasi Kecanggihan Fitur dan Kecepatan Command Center

Next Post

Setelah Dibuka, Pj Bupati Pati Cek Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02

RelatedPosts

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret
Berita Terkini

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

by nagasakti
Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah
Hukum

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

by nagasakti
Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)
Berita Terkini

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

by nagasakti
Agustus 5, 2025
11
Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain
Berita Terkini

Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain

by nagasakti
Juli 31, 2025
8
Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Berita Terkini

Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

by nagasakti
Juli 30, 2025
23
Next Post
Setelah Dibuka, Pj Bupati Pati Cek Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02

Setelah Dibuka, Pj Bupati Pati Cek Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02

Discussion about this post

Premium Content

Gratis…!! KORPRI Polda Sulsel Gelar Donor Darah dan Pelayanan KB

Gratis…!! KORPRI Polda Sulsel Gelar Donor Darah dan Pelayanan KB

November 18, 2022
0
Menhan Turun ke Sumbar, Ini Respon Masyarakat

Menhan Turun ke Sumbar, Ini Respon Masyarakat

April 29, 2023
0
Datangkan Investor Tidak Mudah, Ini Kata Bupati

Datangkan Investor Tidak Mudah, Ini Kata Bupati

Juli 13, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025
HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

Agustus 17, 2025

Berita Terbaru

  • Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
  • Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid
  • Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri
  • HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga
  • Paskibraka Pati Tampil Membanggakan di HUT RI ke-80, Gus Yasin Apresiasi
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In