KOTA SEMARANG – Kasus penipuan yang menyeret oknum anggota Polri terkait kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri, kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Kejadian yang dialami Suratmo (56), warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, kini kembali viral dan menyedot perhatian publik.
Kasus tersebut mencuat setelah korban mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Uang itu merupakan hasil penjualan sawah, yang diberikan. karena tergiur janji kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2020
Seiring viralnya informasi tersebut di media online, YouTube hingga TikTok, warganet ramai menyoroti praktik calo serta isu “jalur belakang” dalam penerimaan Polri yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto pun memberikan penegasan bahwa institusinya telah menindak tegas pelaku.
Ia menyebut oknum Briptu WT, yang kala itu bertugas di SPKT Polres Pemalang, telah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri dan mendapat sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat.
Tak berhenti di situ, Artanto juga menjelaskan bahwa pelaku sudah diproses secara pidana umum dan divonis lima tahun penjara.
“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya ditahan,” tegas Artanto saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Polda Jateng menambahkan, bahwa pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang mencederai nama baik institusi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(red)






















Discussion about this post