PATI I Kemenangan kembali ditorehkan Polresta Pati dalam proses penegakan hukum. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (10/7/2025).
Hakim memutuskan gugatan warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, dinyatakan gugur.
Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan oleh Polresta Pati sudah sesuai prosedur.
Nomor perkara 01/Pra/2025 ini ditangani oleh tim solid dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Pati.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan perkara pokok sudah disidangkan, sehingga gugatan praperadilan kehilangan relevansi.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional.
“Semua tahapan sesuai SOP. Tidak ada pelanggaran dalam proses ini,” ujar Kompol Heri Dwi Utomo dihadapan infodetik.co.
Ia juga menekankan, bahwa gugurnya gugatan adalah bukti kinerja kepolisian dijalankan dengan akuntabilitas tinggi.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi turut mengapresiasi keberhasilan ini. Ia menekankan bahwa institusinya tidak bekerja sembarangan dan tetap dalam koridor hukum.
“Kemenangan ini adalah bentuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional,” katanya.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post