• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Polres Jepara Amankan 30,1 Gram Sabu dan 1077 Butir Obat

Polres Jepara Amankan 30,1 Gram Sabu dan 1077 Butir Obat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Polres Jepara menggelar Konferensi Pers ungkap kasus narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Wakapolres Kompol Berry, ST., SIK, Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto, SH., MH, Kasubsi Penmas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan, Sabtu (31/12/2022).

“Kita hari ini melaksanakan Konferensi Pers mengungkap kasus narkoba dari bulan November hingga Desember 2022, dalam kurun waktu tersebut Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil pengungkapan kasus sebanyak 5 kasus dengan mengamankan 6 tersangka dengan barang bukti 30.1 gram sabu dan 1077 butir obat”, ujar Kapolres.

Baca juga

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Januari 25, 2026
8

“Dari jumlah kasus tersebut untuk yang tergolong narkotika sebanyak 4 kasus dan yang termasuk dalam undang undang kesehatan sebanyak 1 kasus” ungkap AKBP Warsono, SH., SIK., MH.

READ  Satu Meninggal Dunia !! Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perkelahian

Keenam tersangka yakni IS (42) warga Mindahan Batealit, BR (24) warga kecamatan Kartasura Sukoharjo, TS (44) warga Tegal Kota, AS (35) warga Margoyoso Kalinyamatan, MM (25) warga Jondang Kedung dan BK (23) warga Tegalsambi Tahunan Jepara.

Lanjut Kapolres, modus yang digunakan para tersangka ini adalah menawarkan barang untuk dijual, membeli, menerima, meyerahkan, menjadi perantara barang narkotika guna memperoleh keuntungan. Dan satu kasus yakni menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar.

Dari 6 tersangka, satu tersangka yakni IS (42) warga Mindahan Batealit ini dengan barang bukti terbanyak bahwa pelaku ini memiliki barang bukti sebanyak enam paket sabu seberat 24.22 gram, tersangka IS dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu tersangka AS (35) warga Margoyoso Kalinyamatan Jepara yang telah mengedarkan obat tanpa izin edar sebanyak 1077 butir obat dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

READ  Selama 20 Hari, Polres Kudus Ungkap 4 Kasus

Kemudian untuk 4 tersangka lainnya yakni BR, TS, MM dan BK, keempat tersangka tersebut dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(@Gus Kliwir)

Total Views: 484 ,
Previous Post

Tiga Tersangka Curat Dibekuk Satreskrim Polres Jepara

Next Post

Henggar Budi Anggoro Cek Banjir Wilayah Sukolilo dan Kayen

RelatedPosts

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Berita Terkini

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

by nagasakti
Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS
Berita Terkini

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

by nagasakti
Januari 25, 2026
8
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati
Berita Terkini

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

by nagasakti
Januari 20, 2026
17
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
6
Next Post
Henggar Budi Anggoro Cek Banjir Wilayah Sukolilo dan Kayen

Henggar Budi Anggoro Cek Banjir Wilayah Sukolilo dan Kayen

Discussion about this post

Premium Content

Atik Kehilangan Motor, Polisi Cepat Temukan

Atik Kehilangan Motor, Polisi Cepat Temukan

Juni 1, 2024
9
Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas, Polantas Polres Pati Beri Pelatihan ke Siswa SMK N 3 Pati

Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas, Polantas Polres Pati Beri Pelatihan ke Siswa SMK N 3 Pati

Agustus 23, 2022
0
Sukses Operasi Ketupat Semeru 2023 di Kabupaten Sampang

Sukses Operasi Ketupat Semeru 2023 di Kabupaten Sampang

Mei 1, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026

Berita Terbaru

  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
  • DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
  • Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In