PATI I Kesepakatan rapat koordinasi kecamatan (Rakorcam) menjelang ramadan di Kecamatan Tayu mulai ditegakkan.
Polsek Tayu mengamankan kendaraan Colt L300 pembawa sound system besar, yang berkeliling lintas desa saat patroli dini hari.
Penindakan dilakukan Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wib di depan SMP Negeri 2 Tayu, Desa Luwang.
Kendaraan tersebut memutar musik dangdut dan DJ, dengan volume keras hingga dikeluhkan warga.
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mewakili Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi menyebutkan bahwa larangan sound system keliling telah menjadi kesepakatan bersama Forkopimcam dan para kepala desa
“Di bulan suci ramadan tidak diperbolehkan penggunaan sound system kapasitas besar yang diangkut kendaraan dan diputar keras, hingga meresahkan,” ujar AKP Aris Pristianto kepada wartawan
Menurutnya, penggunaan sound system lintas desa bahkan lintas kecamatan, berpotensi memicu gesekan antar kelompok pemuda serta gangguan ketertiban umum.
Meski demikian, tradisi membangunkan sahur tetap diperbolehkan. Warga dipersilakan melakukan tongtek atau kentongan mulai pukul 03.00 Wib di wilayah desa masing-masing.
“Kalau menggunakan sound system cukup satu perangkat kecil, didorong berjalan kaki, tidak memakai kendaraan dan tidak keluar desa,” lanjutnya.
Patroli multisasaran yang dipimpin oleh Ipda Lis Purnomo, Waka Polsek Tayu menyisir sejumlah titik rawan
Guna memastikan situasi kamtibmas, agar tetap kondusif selama bulan suci ramadan”, kata Waka Polsek Tayu.(red)






















Discussion about this post