JAKARTA I Fenomena perceraian yang terus meningkat dinilai bukan lagi persoalan privat semata, melainkan telah memasuki fase darurat sosial.
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) memperingatkan dampak serius, yang mengintai anak-anak korban konflik rumah tangga.
Ketua Umum RPPAI, A.S Agus Samudra menegaskan bahwa anak sering menjadi pihak paling menderita, dalam perceraian orang tua.
Mereka bukan hanya kehilangan keutuhan keluarga, tetapi juga mengalami tekanan mental yang tak jarang berujung trauma jangka panjang.
“Anak melihat pertengkaran, menyaksikan orang tua saling menyalahkan, bahkan terlibat dalam perebutan hak asuh. Ini sangat berbahaya bagi perkembangan emosional mereka,” kata Agus Kliwir, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, tekanan ekonomi masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian. Ketika kebutuhan hidup meningkat dan pendapatan tak seimbang, konflik mudah meledak.
Situasi diperburuk jika diwarnai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perselingkuhan. RPPAI mendorong pemerintah memperkuat program ketahanan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi dan akses konseling psikologis.
Selain itu, edukasi pranikah dinilai penting, agar kedepan pasangan memahami konsekuensi membangun rumah tangga.
Tak hanya itu, RPPAI juga meminta lembaga peradilan lebih mengedepankan mediasi sebelum memutus perkara.
Proses dialog dinilai mampu membuka peluang rekonsiliasi dan mencegah perceraian yang sebenarnya masih bisa dihindari.
“Perceraian jangan dijadikan jalan pintas. Kita sedang berbicara tentang masa depan generasi bangsa,” tutur Agus Kliwir, Ketum RPPAI.
Ia berharap bagi semua elemen, mulai tokoh agama, masyarakat, hingga aparat hukum, bersinergi menjaga keutuhan keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak.(red)






















Discussion about this post