PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dana desa, hingga bantuan keuangan pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian luas, karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyampaikan bahwa dugaan korupsi terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada periode anggaran 2022, 2023, hingga 2024.
“Total kerugian sebesar Rp 805.656.385. Perkara ini kami menetapkan kepala desa Tlogosari, AR menjadi tersangka,” ungkap Pardede kepada wartawan, jumat (24/4/2026).
Menurutnya, dana yang diduga dikorupsi bukan hanya berasal dari satu sumber. tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.
Penyidikan yang dilakukan Kejari Pati juga telah menghasilkan upaya pemulihan kerugian negara. Sejumlah uang yang diduga merupakan hasil korupsi telah berhasil disita.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Pati pada Kamis (23/4/2026) menerima penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari pihak Desa Tlogosari. sebelumnya, Kejari juga sudah mengamankan uang sebesar Rp 166 juta.
“Sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari Pati belum menahan Ali Rohmat. penyidik masih akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” tambah Pardede.
Kejari juga belum membuka secara detail modus korupsi yang dilakukan maupun aliran penggunaan dana tersebut.
Saat ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan tersangka serta kelengkapan administrasi dan berkas perkara.
“Perkembangan proses penyidikan kami tinggal memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kemudian melengkapi administrasinya,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa di berbagai daerah. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini
Untuk memastikan dana pembangunan desa tidak lagi menjadi ladang penyimpangan oknum pejabat.
Kejari Pati menambahkan bahwa penyidikan masih terus berjalan, dan masyarakat diminta menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.(red)





















Discussion about this post