• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Menuai Polemik, Peradin : Sistem Peradilan Pidana Antara Polisi dan Jaksa

Menuai Polemik, Peradin : Sistem Peradilan Pidana Antara Polisi dan Jaksa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengatakan kewenangan pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia antara Polisi dan Jaksa masih menuai polemik yang berdampak terhadap tidak efektifnya proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Polemik kewenangan ini, khususnya antara Jaksa dan Polisi, tentunya sangat menggangung integritas sistem peradilan pidana mengingat kedua sub-sistem itu merupakan bagian dari sistem peradilan pidana itu sendiri, yang seharusnya memerlukan persamaan di dalam mencapai tujuan bersama,” kata Firman saat mengisi materi di kegiatan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Acara Pidana: Penyidikan dan Penyelidikan, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jumat (23/9).

Baca juga

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Januari 25, 2026
8

Firman lalu menjelaskan konsep penyelidikan dan penyidikan yang menjadi isu sentral dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

READ  Kapolres Simalungun Ungkap Motif Pembunuhan

Ia mengatakan, Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

“Sedangkan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sebagaimana mengacu pada Pasal 1 angka 2 KUHAP,” terangnya.

Ia lebih lanjut menerangkan bahwa dalam sistem peradilan di Indonesia terdapat lima jenis peradilan yakni, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tipikor.

Dalam upaya pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia, kata dia, mengacu pada analisis awal yang telah dilakukan oleh Pokja, ditemukan beberapa permasalahan.

“Pertama, mengenai besarnya diskresi penyidik dalam melakukan penahanan; kedua, tidak diaturnya secara rinci mengenai rentang waktu proses penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP; ketiga, mengenai restorative justice dalam tahap penyelidikan dan penyidikan; keempat, dalam konteks penyelidikan dan penyidikan serta kaitannya dengan proses penuntutan, sekalipun KUHAP tidak menerapkan fungsi penuntut umum sebagai Dominus Litis secara maksimal, Kejaksaan tetap diberi porsi terbatas untuk melakukan pengawasan secara horizontal,” ujar Firman.

READ  Lubis Dibekuk Polisi, Begini Kejadiannya

Reaksi yang timbul atas akibat hal ini, menurut dia, misalnya polemik kewenangan penyidikan, akan menimbulkan dampak kembali pada sub-sistem awal. Pada akhirnya, polemik semacam ini akan membawa ketidakjelasan mana yang merupakan sebab (awal) dan mana yang akibat (reaksi).

“Apabila sejak awal sudah timbul polemik, meskipun hanya soal kewenangan penyidikan saja, maka sulit tercapai suatu Integrated Criminal Justice System,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Peradin, Hendrik meminta agar penyelidikan seharusnya dilebur menjadi bagian penyidikan saja, karena hakekatnya menurut dia, penyelidikan hanya dapat dilakukan dalam rangka penyidikan.

“Harus terdapat tahapan yang memungkinkan untuk “mengeksaminasi” laporan hasil pelaksanaan tindakan penyelidikan, sehingga suatu perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam praktek hukum (good practices), hal ini dikenal dengan proses “gelar perkara” atau “ekspose”, sekalipun tidak dapat ditemukan dasarnya dalam KUHAP,” beber Hendrik.

“Namun demikian, kesemua hal itu dalam prakteknya justru membuat proses penyelidikan itu bertele-tele, memakan waktu lama, dan telah sangat jauh memasuki wilayah penyidikan,” tambahnya.

READ  Tiga Tersangka Curat Dibekuk Satreskrim Polres Jepara

Di samping itu, ia juga mendorong agar perlu pengaturan baru tentang tentang dimulainya penyidikan dari Penyidik kepada Jaksa sebagai pemegang kekuasaan Penuntutan (dominus litis), baik secara formal (SPDP) maupun informal.

“Selama ini kerapkali penyidikan dan penuntutan dipandang sebagai proses yang berada dalam tahapan yang berbeda, sehingga kerapkali ditandai bolak baliknya berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, serta sebaliknya, pra penuntutan,” jelas Hendrik.

Ia lalu menyinggung terakit di konsep diferensiasi fungsional penegakan hukum yang sejatinya bukan dilakukan dengan memandang adanya subsistem yang berbeda antara penyidikan dan penuntutan (diferensiasi fungsional), tetapi lebih kepada diferensiasi peran.

“Sejak awal Jaksa selaku pemegang kekuasaan penuntutan telah terlibat dalam mengarahkan, mengawasi, dan mengendalikan penyidikan, sehingga terjadi efektivitas penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Jaksa berposisi sebagai leading sector, sehingga dapat dikatakan penyidik sub ordinated dari Jaksa,” tandasnya.(@Gus)

Total Views: 567 ,
Previous Post

Sukseskan Program Pemerintah di Bidang Ketahanan Pangan

Next Post

Jaga Ikatan Kebangsaan, Ketua MPR RI Ajak Semua Elemen Bangsa

RelatedPosts

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Berita Terkini

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

by nagasakti
Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS
Berita Terkini

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

by nagasakti
Januari 25, 2026
8
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati
Berita Terkini

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

by nagasakti
Januari 20, 2026
17
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
6
Next Post
Jaga Ikatan Kebangsaan, Ketua MPR RI Ajak Semua Elemen Bangsa

Jaga Ikatan Kebangsaan, Ketua MPR RI Ajak Semua Elemen Bangsa

Discussion about this post

Premium Content

Tebar Berkah Ramadan, Bagikan Sembako dan Takjil Gratis

Tebar Berkah Ramadan, Bagikan Sembako dan Takjil Gratis

Maret 13, 2025
1
Patroli di Sejumlah Lokasi Keramaian

Patroli di Sejumlah Lokasi Keramaian

Oktober 26, 2022
0
Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara

Juli 2, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026

Berita Terbaru

  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
  • DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
  • Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In