PATI I Aksi tegas dan cepat kembali diperlihatkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pati dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.
Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35) berhasil diamankan di Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, pada Sabtu sore, 26 Juli 2025, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB itu, petugas bertindak berdasarkan informasi warga yang mencurigai rumah inisal NAI sebagai tempat transaksi barang haram.
Setelah melakukan observasi selama beberapa hari, tim Satresnarkoba Polresta Pati, akhirnya melakukan penyergapan.
“Begitu kami yakini aktivitas pelaku mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba, tim langsung bergerak,” ungkap Kompol Agus Budi Yuwono, Kasat Resnarkoba Polresta Pati kepada infodetik.co
Petugas mendapati inisial NAI berada di samping rumahnya, dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak memasuki rumah, perempuan itu dihentikan dan diperiksa.
Dalam pengakuannya, ia menyatakan bahwa sabu memang ada di dalam rumah. Penggeledahan pun dilakukan secara resmi dengan disaksikan dua warga dan satu personel kepolisian.
Alhasil, dua paket sabu ditemukan di tempat berbeda. satu dalam plastik klip sedang berisolasi merah, satu lagi dalam potongan sedotan berwarna hitam, Berat totalnya mencapai 0,75 gram.
“Jangan sepelekan angka itu. Satu gram bisa dipecah jadi beberapa paket kecil. Artinya, bisa merusak banyak generasi,” kata Kompol Agus prihatin.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa inisial NAI hanya bagian dari mata rantai. Ia disuruh oleh pria berinisial SG yang disebut-sebut sebagai kekasihnya
Untuk mengambil sabu di lokasi tertentu, salah satunya area pemakaman Desa Kembang. Kini, inisial SG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas yakin inisial SG adalah salah satu pemasok utama di wilayah utara Pati. Warga yang tinggal di sekitar rumah inisial NAI mengaku kaget.
“Selama ini dia terlihat biasa saja. Nggak pernah ada kecurigaan besar,” ujar Sukawi (62). Mardji (57) menimpali, “Tapi kalau dipikir-pikir, rumahnya memang sepi, tertutup.
Saat ini, inisial NAI resmi ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main, minimal 4 tahun penjara.
Kompol Agus berharap masyarakat makin aktif memberikan informasi. “Tanpa bantuan warga, kami sulit mengendus semua jaringan ini.
Jangan ragu melapor, jika ada yang mencurigakan,” kata Kasat Narkoba Polresta Pati.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post