• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Hendak Transaksi 450 Pil Ekstasi, OP Ditangkap

Hendak Transaksi 450 Pil Ekstasi, OP Ditangkap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan, dalam memberikan informasi peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel.”Kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dody Surya SIK SH MH dan KOMPOL Paulina beserta team berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira jam 23.00 wib yang lalu.

Pelaku di tangkap Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat akan melakukan transaksi Pil Ekstasi di salah satu hotel Jalan kolonel H Burlian KM 7 Kota Palembang

Baca juga

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Januari 25, 2026
8

Identitas pelaku berinisial OP (36) yang merupakan seorang pekerja wirausaha, beralamatkan di jalan Merdeka Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Palembang.

READ  Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Logging oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalbar

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar ekstasi tersebut.

“Iya benar, bahwa Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap pengedar ekstasi di salah satu hotel di Palembang,” ujarnya, Jum’at (10/2/2023).

Saat di tanya kronologi penangkapan, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka OP di dalam kamar salah satu hotel yang terletak di jalan Kol H Burlian km 7 Kota Palembang.

“Kemudian, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2023 sekira Pkl 23.00 Wib, personil Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka OP dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi berbentuk kue bangkit sebanyak 450 buah,” beber Heru.

Masih kata Kombes Heru Nugroho, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

READ  Enam Tersangka Kasus Pembunuhan di Bekuk Polisi

“Untuk pelaku OP akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kombes Heru Nugroho.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Sumsel, untuk turut membantu memberikan informasi ke pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.(Eric/Suherman)

Total Views: 461 ,
Previous Post

Gerak Cepat, Pidsus Kejari Pati dan Tim Intelijen Tangkap Agus Apriliana DPO 8 Tahun, Ini Kasusnya

Next Post

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

RelatedPosts

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Berita Terkini

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

by nagasakti
Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS
Berita Terkini

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

by nagasakti
Januari 25, 2026
8
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati
Berita Terkini

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

by nagasakti
Januari 20, 2026
17
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
6
Next Post
Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Discussion about this post

Premium Content

Gerak Cepat, Polsek Mayong dan Dinas PUPR Lakukan Perbaikan Fungsi Drainase

Gerak Cepat, Polsek Mayong dan Dinas PUPR Lakukan Perbaikan Fungsi Drainase

Januari 20, 2023
0
POM Lantamal XIV  Tangkap TNI AL Gadungan

POM Lantamal XIV Tangkap TNI AL Gadungan

November 3, 2022
0
DPRD Pati Serukan Mediasi Tegas dan Adil Atasi Sengketa Lahan di Pundenrejo

DPRD Pati Serukan Mediasi Tegas dan Adil Atasi Sengketa Lahan di Pundenrejo

Mei 10, 2025
1
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Februari 5, 2026
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026

Berita Terbaru

  • Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru
  • RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi
  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Februari 5, 2026
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In