SULSEL – Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) diguncang kasus kekerasan terhadap anak. Seorang ayah tiri berinisial MP (37) diringkus Satresmob Polres Torut setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di tirinya 16 tahun di tahun 2022 dalam penangkapan yang dilakukan Resmob Polres Torut, Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 02.25 WITA dini hari.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius, karena pelaku tidak hanya menggauli anak tirinya, tetapi juga melakukan ancaman di aksi bejatnya terhadap anak tirinya.
“Pengungkapan kasus ini berhasil kami lakukan setelah menerima laporan dari korban sendiri pada Sabtu, 21 Februari 2026. Resmob langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
” Menindaklanjuti laporan korban,” sebut Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Ruxon, SH membenarkan penangkapan pelaku MP. Atas laporan korbsn dengan nomor Polisi: LP/B/66/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tertanggal 21 Februari 2026.
Lebih jauh, Kasat Reskrim IPTU Ruxon memerintahkan Kanit Resmob BRIPKA Simbara Buntu Lila dan tim untuk meringkuk tersangka dan mengungkap bahwa, tindakan keji, biadab tersebut terjadi pada, Juli 2022 Dusun Marante, Lembang (Desa) Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak sampai di situ, pelaku disebut pernah mengancam korban agar korban tidak berteriak dan melapor kepada orang lain.
Dari penangkapan pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti. Dan tim Resmob langsung menyerahkan tersangka ke Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Mako Polres Toraja Utara,” sebut IPTU Ruxon.
Akibat perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain, Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta, Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak, Ancaman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar
“Iya, karena dilakukan oleh orang tua, ancaman pidana ditambah sepertiga. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan perlindungan penuh terhadap anak,” tandasnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Polisi memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami meminta masyarakat jangan takut. Laporkan setiap tindakan yang mengancam keselamatan anak. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.
***Yustus





















Discussion about this post