BANTEN – Kasus pembacokan terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector, kini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Polda Banten menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang yang berpotensi melanggar hukum.
Peristiwa yang terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam itu, bermula dari upaya penarikan kendaraan yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam insiden tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok di kepala dan tangan, sedangkan Bripda AY mengalami luka di bagian hidung dan lecet pada tubuhnya.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik telah menangkap dua orang pelaku, dan masih memburu sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan ini.
Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan premanisme yang mengatasnamakan penagihan utang.
Setiap aktivitas penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan”, tutur Kabidhumas Polda Banten kepada wartawan, Rabu (3/6/26).
Polda Banten mengimbau masyarakat agar segera melapor, apabila mengalami intimidasi atau tindakan kekerasan saat menghadapi proses penagihan utang.
Kepolisian memastikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban praktik debt collector ilegal.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi berkomitmen mengungkap seluruh jaringan pelaku, dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum.(red)






















Discussion about this post