JAKARTA – Respons cepat ditunjukkan Polres Metro Jakarta Barat setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AR (20),.yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian.
Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan, guna untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa pelaku telah mengenal korban melalui teman korban sejak April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diajak ke rumah pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan persetubuhan secara paksa. Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha meminta pertolongan
Namun upaya itu tidak berhasil, karena pelaku diduga menggunakan kekerasan dan selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban.
Pendampingan psikologis dan perlindungan terus diberikan, agar korban dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.
Saat ini tersangka inisial AR telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menambahkan akan menindak tegas
Setiap bentuk kekerasan terhadap anak, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa.(red)





















Discussion about this post