PATI – Skandal dana desa kembali terjadi dan kali ini menyeret Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat.
Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa, dengan total kerugian negara mencapai Rp805.656.385.
Kasus ini menjadi perhatian luas, karena dana desa merupakan program unggulan pemerintah pusat
Yang setiap tahun mengalir ke seluruh pelosok negeri, untuk mempercepat pembangunan. namun di balik jargon “desa membangun”
Kasus ini menunjukkan bahwa dana publik tetap rawan diselewengkan, ketika pengawasan lemah dan transparansi hanya sebatas formalitas.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyatakan tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Ini berawal dari laporan masyarakat,” ungkap Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mengungkap dugaan penyimpangan dana dari berbagai sumber, mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD)
Untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.
Dugaan korupsi itu terjadi sejak 2022 hingga 2024. total kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp805 juta
Angka yang bagi warga desa bisa menjadi pembiayaan jalan, fasilitas pendidikan, irigasi pertanian, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan untuk kemarahan publik adalah fakta bahwa pengembalian uang dilakukan, setelah proses penyidikan berjalan.
Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta pada Kamis (23/4/2026). Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang Rp166 juta.
Artinya, uang yang baru berhasil diamankan negara mencapai Rp666 juta. namun masih tersisa kerugian yang belum pulih sebesar Rp139.656.385.
“Total kerugian yang belum bisa dipulihkan Rp139.656.385,” tegas Rendra Pardede.
Meski status tersangka sudah disematkan, Ali Rohmat belum ditahan. kejaksaan berdalih masih melakukan pemeriksaan lanjutan
Proses mendalami modus, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa tersangka kasus korupsi dana desa belum ditahan
Padahal nilai kerugian sangat besar, dan kasusnya sudah terang berdasarkan audit resmi?
Dia menilai, korupsi dana desa bukan lagi sekadar kejahatan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil.
Dana desa adalah uang negara yang sejatinya digunakan untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat desa, bukan menjadi “ATM” elite pemerintahan lokal.
Kini masyarakat Pati berharap Kejari Pati tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi benar-benar mengusut tuntas aliran dana
Menyeret semua pihak yang terlibat, serta memastikan dana publik yang tersisa dapat dipulihkan.
Skandal ini dinilai harus menjadi alarm nasional, bahwa pengawasan dana desa masih lemah dan membutuhkan reformasi serius. agar uang rakyat tidak terus menjadi bancakan.(red)





















Discussion about this post