JAKARTA – Pernyataan tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait bahaya vape bukan sekadar imbauan, tetapi sinyal keras bahwa negara sedang berada di persimpangan.
Di satu sisi, pemerintah terus menggaungkan narasi perlindungan generasi muda. Namun di sisi lain, rokok elektrik atau vape tumbuh bebas menjadi pasar baru yang nyaris tanpa kontrol ketat.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto meminta agar vape dilarang di Indonesia.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. BNN mengungkap hasil laboratorium pusat yang menguji 341 sampel liquid vape.
Hasilnya, 11 sampel positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. lebih parah lagi
Vape ditemukan disalahgunakan untuk mengonsumsi etomidate, zat obat bius yang masuk kategori anestesi.
Fakta ini mengubah wajah vape dari sekadar produk gaya hidup, menjadi alat konsumsi narkoba modern yang tersamar”, ujar Kepala BNN RI
Direktur Hukum BNN RI, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat bahkan menegaskan bahwa negara-negara Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas melarang vape.
Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos disebut sudah menutup pintu peredaran vape di wilayah mereka.
“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap
Untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat kepada wartawan, Jumat (10/4/26).
Pernyataan ini seolah menampar Indonesia. Jika negara-negara tetangga mampu memutus rantai bahaya vape, mengapa Indonesia masih terjebak tarik ulur kepentingan industri?
Publik pun mulai curiga, apakah regulasi vape di Indonesia sengaja dibiarkan abu-abu, karena adanya tekanan bisnis dan pasar.
Pasalnya, industri vape di Indonesia tumbuh sangat agresif. Produk beredar dengan rasa manis, desain modern, promosi digital masif dan target konsumen yang jelas seperti remaja dan anak muda.
Jika vape sudah terbukti dapat disusupi ganja sintetis dan obat bius, maka masalahnya bukan lagi sekadar ekonomi, melainkan ancaman masa depan bangsa.
Kini, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika masuk Prolegnas Prioritas 2026 dengan total 64 RUU yang disepakati DPR.
Namun publik menunggu satu hal yang paling penting yaitu keberanian. Apakah DPR akan berpihak pada keselamatan rakyat, atau memilih bermain aman demi kepentingan industri?
Jika negara masih ragu bertindak, maka wajar bila publik bertanya, apakah Indonesia sedang disandera oleh kepentingan bisnis, sementara narkotika terus mencari celah lewat produk yang dianggap “tren”.(red)





















Discussion about this post