PATI – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja rombongan tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (6/4/2026).
Persidangan ini kembali menyita perhatian masyarakat, karena melibatkan empat terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur.
Sidang digelar tertutup sebagai bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam aturan tersebut, seluruh proses pemeriksaan perkara anak wajib dilaksanakan secara tertutup, untuk menjaga kerahasiaan identitas serta melindungi kondisi psikologis anak.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menyebutkan bahwa mekanisme sidang tertutup bukan keputusan sepihak pengadilan, melainkan ketentuan yang wajib dilaksanakan.
“Sidang anak memang harus tertutup. Hanya pada tahap pembacaan putusan yang bisa dibuka untuk umum,” ujar Retno Lastiani kepada wartawan.
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak salah satu terdakwa.
Eksepsi tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum, karena dapat menentukan apakah dakwaan jaksa penuntut umum memenuhi unsur formil dan materiil.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya sesuai tahapan pemeriksaan.
Kasus pengeroyokan di Desa Talun sendiri menjadi perhatian luas, karena korban meninggal dunia. akibat kekerasan yang dilakukan secara berkelompok
Kejadian itu memicu kecaman publik, karena melibatkan pelaku remaja, namun dampaknya fatal.
Sejumlah warga menilai peristiwa ini menjadi potret darurat kekerasan remaja di wilayah pedesaan, yang kini semakin mengkhawatirkan.
Di luar ruang sidang, suasana pengadilan juga sempat memanas. Keluarga korban yang menunggu jalannya persidangan di halaman PN Pati
Meluapkan emosi, ketika mobil tahanan yang membawa terdakwa hendak keluar. beberapa orang terlihat melempar sandal ke arah mobil tahanan
Bahkan ada yang mencoba menghadang kendaraan tersebut, agar tidak bisa meninggalkan area pengadilan.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung bergerak cepat mengamankan situasi. Aparat meminta massa tidak melakukan tindakan
Yang dapat memicu kericuhan, serta menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Meski sempat tertahan, mobil tahanan akhirnya berhasil meninggalkan PN Pati dengan pengawalan ketat.
Keluarga korban menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku, meskipun mereka masih berstatus anak.
Mereka berharap pengadilan memberikan keputusan yang adil, karena nyawa korban telah hilang.
Perkara ini diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan masyarakat, hingga putusan akhir dibacakan.(red)





















Discussion about this post