PATI – Dugaan permainan proyek Dana Desa di wilayah Kabupaten Pati, kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, proyek pembangunan KDMP di sejumlah desa disebut-sebut berjalan tidak sesuai aturan, bahkan diduga dikendalikan pihak tertentu.
Proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut seharusnya dikerjakan melalui mekanisme swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Namun fakta di lapangan, memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut berubah menjadi sistem borongan.
Puncak sorotan terjadi setelah Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto menyampaikan pernyataan yang membuat publik terkejut.
Ia mengaku proyek KDMP di wilayahnya tidak dikerjakan TPK, melainkan pemborong yang dikaitkan langsung dengan Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ungkapnya.
Jika pengakuan tersebut benar, maka publik menilai persoalan ini bukan hal sepele. Dugaan keterlibatan kepala desa
Dalam proyek lintas desa berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan indikasi penyalahgunaan jabatan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kepala desa dilarang memanfaatkan jabatan, demi kepentingan pribadi.
Sanksi bagi pelanggaran tersebut dapat berupa teguran hingga pemberhentian. Bahkan apabila ditemukan indikasi KKN, kasus ini dapat berujung pidana korupsi.
Penelusuran tim wartawan pada Senin (6/4/2026). menemukan indikasi pekerjaan proyek KDMP di sejumlah titik terlihat tidak rapi dan seperti dikejar target
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran, kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi. Seorang mandor proyek bernama Suparno mengungkap bahwa proyek KDMP dikerjakan oleh CV Saenjana.
Dia menambahkan, proyek Mojolawaran telah selesai, sementara Sarirejo dan Dengkek masih berjalan.
“Yang ngerjakan CV Saenjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” ujarnya.
Suparno juga menyebut material tanah urugan didatangkan dari wilayah Sukolilo. Namun ia tidak dapat memastikan legalitas pengambilan tanah tersebut.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi alarm serius. Jika material urugan berasal dari lokasi tanpa izin, maka proyek KDMP
Dapat terseret dugaan pelanggaran lingkungan serta indikasi tambang ilegal atau galian C ilegal.
Masyarakat menilai persoalan ini harus segera diusut
Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Pati melakukan audit total terhadap proyek KDMP, mulai dari pemeriksaan fisik bangunan, kualitas material, hingga aliran dana.
“Harus segera dicek. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru jadi bancakan,” kata warga berinisial AG.
Kini publik menunggu langkah tegas Pemkab Pati. Jika dugaan ini dibiarkan, maka bukan hanya proyek KDMP yang terancam bermasalah, namun kepercayaan rakyat terhadap tata kelola Dana Desa akan runtuh.
Masyarakat juga meminta kedepan apabila ditemukan unsur penyimpangan, kasus ini segera dibawa ke ranah hukum.
Sebab jika dugaan pengondisian proyek, penyimpangan spesifikasi, hingga penggunaan material tak berizin terbuktin
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan potensi kejahatan terhadap uang rakyat.(red)





















Discussion about this post