PATI – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek KDMP di sejumlah desa, wilayah Kabupaten Pati. mulai menjadi perhatian serius publik
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu, disebut tidak dijalankan sesuai aturan
Bahkan diduga dikerjakan secara borongan oleh satu pihak yang terafiliasi langsung dengan Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
Dugaan ini mengemuka setelah penelusuran lapangan dilakukan pada Rabu (18/3/2026). Informasi dari sejumlah sumber menyebut proyek KDMP tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pemerintah desa penerima anggaran melalui mekanisme swakelola.
Pernyataan paling menghebohkan justru datang dari Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto. Ia membenarkan sumber dana proyek berasal dari DD dan ADD
Namun pelaksanaan proyek disebut diserahkan kepada pemborong dari Mojolawaran.“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD
Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ujar Wiku, Minggu (5/4/2026).
Jika benar demikian, maka proyek KDMP berpotensi menjadi contoh buruk tata kelola Dana Desa di Pati.
Dana Desa bukan anggaran pribadi yang bisa dipindah-tangankan seenaknya. Aturan menegaskan bahwa pekerjaan harus dilakukan melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa, bukan melalui sistem pemborongan apalagi dikendalikan kepala desa lain.
Dugaan semakin kuat ketika fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kualitas proyek yang dipertanyakan.
Material bangunan diduga tidak sesuai standar. Bahkan asal-usul tanah urugan yang digunakan untuk penimbunan ikut menjadi sorotan, karena diduga diambil dari Sukolilo tanpa kejelasan izin.
Mandor proyek bernama Suparno mengungkap bahwa pengerjaan proyek dilakukan CV Senjana. Ia menyebut proyek Mojolawaran sudah rampung, sementara proyek Desa Dengkek dan Sarirejo masih berjalan.
“Yang ngerjakan CV Senjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno.
Saat ditanya mengenai legalitas tanah urugan, Suparno justru menyebut bahwa persoalan izin material hanya diketahui Kepala Desa Mojolawaran.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Pernyataan itu menjadi alarm keras. Jika pengadaan material saja tidak jelas izinnya, maka potensi penyimpangan semakin terbuka lebar.
Apalagi bila benar pengerjaan proyek dikuasai satu pihak, maka peluang terjadinya permainan volume, pengurangan spesifikasi, hingga praktik mark up tidak bisa diabaikan.
Masyarakat mulai mendesak, agar Inspektorat Kabupaten Pati segera turun tangan. Audit menyeluruh wajib dilakukan.
Bukan hanya sebatas pemeriksaan administratif, tetapi juga pemeriksaan fisik proyek dan penelusuran aliran anggaran.
Warga menilai jika kasus ini hanya berhenti pada teguran administratif, maka publik akan melihat pengawasan Dana Desa hanyalah formalitas tanpa keberanian menindak pelanggaran.
“Harus segera dicek. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru jadi bancakan,” tegas warga berinisial AG.
Kasus ini bukan persoalan kecil. Jika benar seorang kepala desa merangkap sebagai pengendali proyek lintas desa.
Maka hal tersebut, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diproses hukum.
Pemkab Pati dituntut membuktikan bahwa mereka tidak melindungi praktik busuk yang merusak marwah Dana Desa.
Jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat mendesak agar kasus ini. segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Unit Tipikor.
Publik kini menunggu, apakah pengawasan Dana Desa di Pati benar-benar berjalan atau justru sengaja dibiarkan, demi kepentingan segelintir elite desa.(red)





















Discussion about this post