JAKARTA – Di tengah meningkatnya perhatian publik, terhadap berbagai kasus hukum dan pemberitaan media. muncul perdebatan mengenai perbedaan peran antara lawyer dan wartawan.
Sebagian masyarakat masih kerap menyamakan kedua profesi tersebut, padahal keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda dalam sistem demokrasi.
Hal itu disampaikan oleh tokoh nasional pers, Agus Kliwir yang menilai pemahaman masyarakat mengenai profesi hukum dan jurnalistik masih perlu diluruskan.
Menurutnya, lawyer atau advokat merupakan profesi yang bergerak dalam bidang hukum, dengan tugas utama memberikan bantuan hukum kepada klien.
Pengacara memiliki tanggung jawab untuk membela kepentingan hukum individu, maupun kelompok dalam berbagai proses hukum.
Tugas tersebut meliputi pemberian nasihat hukum, penyusunan dokumen hukum, pendampingan klien saat pemeriksaan, hingga mewakili klien dalam proses persidangan.
Profesi advokat sendiri diatur dalam Undang-Undang Advokat, dan hanya dapat dijalankan oleh mereka yang memiliki lisensi resmi.
Sementara itu, wartawan merupakan profesi yang bergerak di bidang jurnalistik, dengan tugas utama menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Wartawan bekerja dengan mencari fakta, melakukan wawancara, mengumpulkan data, serta mengolah informasi menjadi berita yang dapat dipahami publik.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berpegang pada prinsip jurnalistik, seperti akurasi, objektivitas serta kepentingan publik.
Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers, sekaligus mengatur tanggung jawab etika dalam pemberitaan.
Agus Kliwir menjelaskan, bahwa perbedaan utama antara kedua profesi tersebut terletak pada orientasi tugasnya.
“Lawyer berfokus pada pembelaan hukum terhadap kliennya. Sedangkan wartawan berfokus pada penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif,” ujar Agus Kliwir, Senin (16/3/26).
Meski berbeda, keduanya memiliki peran penting, dalam menjaga sistem demokrasi yang sehat. Pengacara berperan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawasi jalannya kekuasaan, serta menyampaikan informasi kepada publik.
Karena itu, ia menilai penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan tersebut, agar kedepan tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat peran masing-masing profesi.
“Di era keterbukaan informasi, sinergi antara penegakan hukum dan kerja jurnalistik sangat penting, untuk menjaga keadilan, transparansi serta kepercayaan publik,” tutup Agus Kliwir.(red)






















Discussion about this post