JAKARTA – Gelombang kritik publik terhadap praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan kembali menguat. Sorotan ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Jawa Tengah.
OTT tersebut mengguncang dua daerah, yakni Kabupaten Pekalongan dan Pati. Publik pun kembali mempertanyakan pola klasik yang seakan berulang
Pejabat yang awalnya tampil sederhana, namun dalam waktu singkat menunjukkan lonjakan kesejahteraan signifikan, setelah menduduki jabatan strategis.
Fenomena ini bukan cerita baru. Namun hingga kini, praktik gratifikasi masih saja menjadi momok dalam birokrasi.
Kenaikan pangkat sering kali diasosiasikan bukan hanya dengan tanggung jawab yang lebih besar, tetapi juga peningkatan gaya hidup yang mencolok.
Rumah mewah, kendaraan baru, hingga gaya hidup glamor kerap menjadi perbincangan masyarakat, terutama di era media sosial yang serba terbuka.
Ketimpangan antara penghasilan resmi dan tampilan kekayaan dengan cepat menjadi bahan analisis publik.
Gratifikasi yang dibungkus dengan istilah “ucapan terima kasih”, fasilitas perjalanan, hingga aliran dana tidak resmi, dinilai masih marak terjadi.
Padahal secara hukum, pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, merupakan tindak pidana korupsi.
KPK berulang kali menegaskan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pengawasan internal di sejumlah instansi masih lemah.
Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk membangun praktik transaksional dalam pelayanan publik.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat sering kali berada dalam posisi sulit. Mereka terpaksa mengikuti arus, membayar lebih agar urusan segera selesai.
Situasi ini menciptakan lingkaran setan, ada yang memberi karena kebutuhan, ada yang menerima karena merasa memiliki kuasa.
Jika pengawasan hanya menjadi formalitas administratif, potensi penyalahgunaan jabatan akan terus berulang. Integritas birokrasi pun dipertaruhkan”, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Rabu (4/3/26).
Kini, pertanyaannya sederhana namun mendasar, apakah jabatan akan terus menjadi ladang memperkaya diri, atau benar-benar menjadi amanah untuk melayani?
Tanpa pembenahan sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan digitalisasi pelayanan, praktik gratifikasi dan pungli berpotensi terus hidup
Dalam berbagai bentuk baru. OTT di Jawa Tengah menjadi alarm keras, bahwa publik tidak lagi diam.(red)





















Discussion about this post