JAKARTA, Infodetik.co I Dalam membangun sinergitas bersama Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) dengan kepolisian Republik Indonesia.
Kini rasa percaya masyarakat memang menilai cukup puas atas keberhasilan mengungkapkan kasus prostitusi online di Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin yang telah berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal ini adalah sebuah kasus yang menjadi peringatan keras bagi pelaku eksploitasi seksual.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin memang sudah mengamankan dua pelaku terkait Prostitusi Online melalui aplikasi MiChat.
Terlihat, tim Polresta Pati dengan cepat mengungkap kasus ini. Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil pelacakan digital, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama dan beberapa perantara”, kata Kasat Reskrim Polresta Pati.

Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) menyatakan rasa terima kasih kepada Polresta Pati atas langkah cepat dan efektif mereka.
Menurut Agus Kliwir panggilan akrab, ia berkata bahwa kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga secara psikologis.
Dalam penanganan kasus ini, Polresta Pati memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Polisi juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah eksploitasi anak, khususnya melalui pengawasan terhadap penggunaan media sosial”, ungkap Agus Kliwir selaku Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) saat di konfirmasi media, Jumat (15/11/24).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat mampu memutus mata rantai kejahatan.
Diharapkan, langkah kedepan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melindungi generasi muda dari ancaman eksploitasi seksual.(red)
Discussion about this post