• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

385 Kepala Desa di Pati Terima SK, Kini Delapan Tahun

385 Kepala Desa di Pati Terima SK, Kini Delapan Tahun
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI, Infodetik.co I Kabupaten Pati hari ini melaksanakan acara penerimaan Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan bagi 385 Kepala Desa, pada hari Kamis pagi (20/6/24).

“Terlihat, SK perpanjangan masa jabatan Kades itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro kepada tiga Kades dan di hadiri terutama Sekda Pati Jumani, Kapolresta serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Pati.

Baca juga

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
2
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
4
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
72

Pj Bupati Pati menyebut, bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan perpanjangan masa jabatan, ia berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan dan program kerja ataupun visi misi dapat dilaksanakan sesuai yang dijanjikan.

READ  Wakil Rakyat Terpilih, Burhan Berbagi Makanan Saji dan Peduli Banjir

“Alhamdulillah, hari ini perpanjangan masa jabatan kepala desa sudah kita laksanakan dan semula ada yang berakhir pada tahun 2025.

Kita perpanjang lagi dua tahun sebagaimana dengan undang-undang yang sudah ditetapkan dan begitu juga yang nanti berakhir pada tahun 2026 dan 2027″, ujar Henggar di hadapan awak media.

“Pasalnya, ada ratusan Kades di Kabupaten Pati ini akan berakhir masa jabatannya pada 2025, 2026, dan 2027. Namun setelah adanya perpanjangan, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2027, 2028, dan ada pula yang di 2029.

Dengan tambahan masa jabatan dua tahun ini, Henggar menjelaskan, bahwa nantinya para Kepala Desa mampu bersama-sama dengan warga dapat membangun daerahnya masing-masing.

“Sehingga banyak hal positif yang mampu dilaksanakan dan dihasilkan, serta “diblow up” agar Pati lebih baik lagi. Tentu beberapa kejadian yang telah terjadi dapat dijadikan pelajaran.

Jangan sampai terjadi lagi. Saya nitip betul ini kepada pak Kades dan Pak Camat, ia pun sangat apresiasi kepada seluruh Kades atas kerja kerasnya dalam membantu pemerintah untuk menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Pati.

READ  Inovasi Keselamatan Lalu Lintas, Kompol Asfauri Beri Edukasi Terbaik ke Masyarakat

“Angka semula 23 persen sudah turun menjadi 18,5 persen di Kabupaten Pati. Hal ini suatu kebanggaan bagi kita semua dan kepada seluruh Kepala Desa yang telah berperan aktif”, tutup Pj Bupati.(@Gus Kliwir)

Total Views: 513 ,
Previous Post

Cita – Cita Masuk Fakultas UGM, Kini Satya Sandy Prakasa di Terima

Next Post

Bantuan Sembako di Bagikan Warga, Kapolda Jateng : Masyarakat Jangan Aksi Main Hakim Sendiri

RelatedPosts

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
Berita Terkini

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

by nagasakti
Februari 3, 2026
2
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
Berita Terkini

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

by nagasakti
Februari 3, 2026
4
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Berita Terkini

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

by nagasakti
Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci
Berita Terkini

Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci

by nagasakti
Januari 31, 2026
3
Next Post
Bantuan Sembako di Bagikan Warga, Kapolda Jateng : Masyarakat Jangan Aksi Main Hakim Sendiri

Bantuan Sembako di Bagikan Warga, Kapolda Jateng : Masyarakat Jangan Aksi Main Hakim Sendiri

Discussion about this post

Premium Content

Sekda Pati Gelar Program Kerja Kwarcab Pati

Sekda Pati Gelar Program Kerja Kwarcab Pati

Juli 28, 2022
0
Pj Gubernur Dukung Penguatan Anggaran KI Babel

Pj Gubernur Dukung Penguatan Anggaran KI Babel

Oktober 29, 2022
0
Aksi Balap Liar dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Aksi Balap Liar dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Februari 21, 2024
2
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026

Berita Terbaru

  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
  • DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
  • Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In