• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Polda Gorontalo Gelar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng “Minyak Kita”

Polda Gorontalo Gelar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng “Minyak Kita”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus siang tadi menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat “Minyak Kita” yang dilakukan oleh tersangka IB dengan cara mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah kedalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 L dan 600 ML setelah dimasak kemudian menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Konpers Bidhumas Polda Gorontalo tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK, Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufan Dirgantara,SIK,M.H dan Paur Penmas AKP Heny Rahayu, SH,MH.

Baca juga

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

Agustus 5, 2025
11

Mengawali Konferensi Pers, Kabid Humas menceritakan kronologis diungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan minyak goreng rakyat merk “Minyak kita.“Pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan yang saat itu menjadi sasaran saya untuk melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat.

READ  Barang Bukti dan Pelaku Dibekuk Polisi, Berikut Kronologinya

Disitu saya mendapatkan keluhan soal bervariasinya harga minyak goreng curah dipasaran ada yang mencapai Rp 330 ribu per 20 Kl bahkan lebih, atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” ucap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK selaku Kabidhumas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/23).

“Lanjut, Wahyu menambahkan bahwa usai terima informasi tersebut, Dirreskrimsus memerintahkan tim satgas pangan subdit I Indagsi untuk melaksanakan penyelidikan, dan pada tanggal 11 Februari tim satgas pangan tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R desa Lomaya Kecamatan Bulango Utara Kabupaten.

Bone-Bolango memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga diatas HET.

“Kemudian tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 ltr dan ukuran 600 ml dan pada saat di dilakukan introgasi terhadap pemilik toko.

Ditemukan bahwa minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 ltr dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyak kita telah dibuka dari kemasan aslinya.

READ  Iming-imingi Nasabah Bunga 15 %, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku TPPU di BPR Kudus

Kemudian di masak dan dikemas ulang kemudian diperdagangkan dengan harga Rp. 25.000/botol ukuran botol 1.5 ltr dan Rp.10.000/botol ukuran 600 ml, selanjutnya pemilik toko IB bersama-saksi-saksi yang ada dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka terhadap IB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ia juga menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng rakyat Minyak kita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan

READ  Polisi Bekuk 6 Pelaku Berandal Motor

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida , PK Bilangan Asam , PK Bilangan Penyabunan,, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/ higienisnya,” jelas Dirreskrimsus Kombes Taufan dihadapan awak media.

Taufan saat diwawancarai awak media, ia berkata bahwa tersangka IB tidak dilakukan penahanan“ saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB sangat kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

Tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak kami tahan, saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,”imbuh Taufan.

Sebelum mengakhiri konferensi Pers, Kabidhumas Gorontalo menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“jangan memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk keuntungan pribadi, dan bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penyimpangan bahan pokok, silakan hubungi hotline pengaduan Polda Gorontalo yang sudah disebarkan diberbagai media termasuk media sosial,” pesan Kabidhumas Polda Gorontalo.(@Gus Kliwir)

Total Views: 356 ,
Previous Post

Tangguh dan Berkarakter, Polres Sampang Gelar FGD

Next Post

Komitmen!!! KBPP Silahturahmi ke Polda Gorontalo, Ini hasilnya

RelatedPosts

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret
Berita Terkini

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

by nagasakti
Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah
Hukum

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

by nagasakti
Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)
Berita Terkini

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

by nagasakti
Agustus 5, 2025
11
Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain
Berita Terkini

Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain

by nagasakti
Juli 31, 2025
8
Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Berita Terkini

Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

by nagasakti
Juli 30, 2025
23
Next Post
Komitmen!!! KBPP Silahturahmi ke Polda Gorontalo, Ini hasilnya

Komitmen!!! KBPP Silahturahmi ke Polda Gorontalo, Ini hasilnya

Discussion about this post

Premium Content

226 Personil Gabungan Gelar Patroli Wilayah

226 Personil Gabungan Gelar Patroli Wilayah

September 29, 2024
3
Gerakan Ketahanan Pangan, Kades Dukuhseti : Komitmen Panen 10 Ton Per Hektare

Gerakan Ketahanan Pangan, Kades Dukuhseti : Komitmen Panen 10 Ton Per Hektare

Juli 7, 2025
6
Ratusan Personil TNI-Polri Amankan Pilkades/Pilpet Secara Serentak

Ratusan Personil TNI-Polri Amankan Pilkades/Pilpet Secara Serentak

November 13, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025
HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

Agustus 17, 2025

Berita Terbaru

  • Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
  • Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid
  • Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri
  • HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga
  • Paskibraka Pati Tampil Membanggakan di HUT RI ke-80, Gus Yasin Apresiasi
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In