KOTA SEMARANG, Infodetik.co I Selama periode libur Natal dan Tahun Baru, truk pengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, dan batu dilarang beroperasi di jalur strategis Jawa Tengah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang bertujuan mengurangi kemacetan.
Kombes Pol. Sonny Irawan menyatakan pembatasan akan diberlakukan mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
“Kebijakan ini juga mencakup kendaraan besar dengan kereta gandengan dan kereta tempelan,” jelas Dirlantas Polda Jateng di hadapan media, Selasa 17 Desember 2024
Namun, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar dan kebutuhan mendesak lainnya tetap diperbolehkan melintas.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama.(red)
Discussion about this post