SEMARANG – Fenomena take down berita oleh perusahaan media, kini semakin menjadi sorotan publik. Penurunan berita yang dilakukan secara sepihak
Dinilai sebagai praktik yang berpotensi merusak tatanan pers nasional, bahkan dianggap sebagai bom waktu bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Ia menyebut take down berita tanpa prosedur jelas dapat menciptakan preseden buruk, sekaligus membuka peluang tekanan terhadap ruang redaksi.
“Perusahaan pers wajib paham UU Pers, kode etik, dan memahami 5W1H. Jangan sampai produk jurnalistik diturunkan, hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” ujar Agus Kliwir, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur dengan jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur yang benar adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara memaksa media untuk menurunkan berita.
“Kalau ada pihak merasa dirugikan, mekanismenya ada hak jawab dan hak koreksi. Bukan malah take down. Itu tindakan yang tidak mendidik,” tegasnya.
Agus Kliwir menekankan bahwa TNI-Polri dan pemerintah memang mitra media dalam membangun informasi publik
“Namun kemitraan tersebut, tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap independensi jurnalistik.
Dia menilai bahwa praktik take down tanpa prosedur juga menjadi indikator bahwa masih banyak perusahaan pers yang belum memiliki pemahaman utuh tentang etika jurnalistik.
“Bahkan, ia mengingatkan agar kedepan stakeholder dan instansi pemerintah lebih teliti dalam menjalin kerjasama publikasi dengan media.
“Sebab belakangan ini banyak media online yang status perusahaannya belum jelas, bahkan tidak memiliki struktur organisasi pers yang sah,” katanya.
Agus Kliwir menilai kondisi tersebut sangat berbahaya, karena dapat membuka ruang penyalahgunaan profesi wartawan demi kepentingan pribadi.
Dia menambahkan, masih banyak perusahaan pers yang belum terdaftar atau belum masuk organisasi konstituen Dewan Pers.
“Organisasi wartawan dan perusahaan pers resmi itu penting, untuk menjaga kualitas jurnalistik dan kemerdekaan pers,” jelasnya.
Selain itu, SMSI juga menyoroti tren media yang dipenuhi berita copy paste tanpa verifikasi. Menurutnya, praktik tersebut semakin memperburuk citra pers dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media.
“Sekarang banyak yang ngaku wartawan, tapi tidak punya karya. Beritanya copas semua. Itu cepat, tapi tidak dibenarkan. Pewarta itu tidak mudah, harus profesional,” tuturnya.
Praktik menyimpang tersebut segera dihentikan. Ia menekankan bahwa pers bukan alat transaksi, bukan alat tekanan, dan bukan sarana kepentingan pribadi.
“Pers adalah lembaga sosial yang wajib menjaga kebenaran, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Dengan semakin maraknya praktik take down berita, Agus Kliwir mengingatkan seluruh insan pers untuk kembali menjaga marwah jurnalistik.
Jika perusahaan pers membiarkan produk jurnalistik dipermainkan, maka kehancuran kepercayaan publik terhadap media tinggal menunggu waktu.(red)





















Discussion about this post