JAKARTA – Dunia advokat Indonesia kembali mengalami dinamika baru, dengan lahirnya organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) yang dideklarasikan di hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Organisasi ini menarik perhatian karena didirikan oleh tiga akademisi hukum bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Kehadiran mereka dinilai memberi fondasi intelektual yang kuat, bagi organisasi advokat baru ini.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya lahir dari keprihatinan terhadap kondisi profesi advokat, yang dinilai sedang menghadapi tantangan serius.
Menurutnya, perubahan besar dalam dunia hukum, akibat perkembangan teknologi digital. Hal ini menuntut advokat untuk memiliki kompetensi yang lebih luas.
Transformasi digital telah melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum baru yang sebelumnya tidak dikenal, dalam sistem hukum konvensional, seperti transaksi berbasis platform digital, fintech, hingga kontrak elektronik.
“Perkembangan teknologi menciptakan dinamika hukum baru yang menuntut advokat memiliki kapasitas intelektual, dan integritas yang tinggi,” ujar Harris dalam deklarasi ini.
Ia menilai advokat di era modern tidak cukup hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang memengaruhi sistem hukum.
Karena itu, PERADI PROFESIONAL dibangun dengan tiga pilar utama, yaitu profesionalisme, etika, dan karakter.
Ketiga prinsip tersebut diyakini menjadi fondasi penting untuk menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Selain itu, organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 sebagai dasar legalitas operasional organisasi.
Deklarasi organisasi tersebut berlangsung dalam suasana ramadan dan disertai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta kaum dhuafa.
Melalui langkah ini, PERADI PROFESIONAL ingin menunjukkan bahwa profesi advokat tidak hanya berperan dalam dunia hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
Dengan semangat pembaruan tersebut, organisasi ini berharap mampu melahirkan advokat yang profesional, berintegritas dan mampu menjawab tantangan hukum di era digital.(red)






















Discussion about this post