• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News

Tidak Ada Urgensi dan Manfaatnya, Pengamat Kepolisian Menilai Penerbitan Perpres Tentang DKN

Tidak Ada Urgensi dan Manfaatnya, Pengamat Kepolisian Menilai Penerbitan Perpres Tentang DKN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (PERPRES tentang DKN), perlu dihentikan pembahasanya atau pembatalan penerbitannya. Menurutnya penerbitan Perpres tersebut tidak ada urgensi kepentingan dan manfaatnya.

“Hal tersebut sudah terlihat dari cukup lamanya proses pembahasan Perpres tentang DKN ini dan banyaknya penolakan dari elemen masyarakat sejak dari awal pembahasannya. Dan sudah semestinya bila Polri tidak setuju atau menolak rencana diterbitkanya Perpres tentang DKN ini,” ungkap Sisno dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Baca juga

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
4
RPPAI Kritik Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat, Abaikan Anak Berkebutuhan Khusus

RPPAI Kritik Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat, Abaikan Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
4
Idealisme dan Tekanan Digital, Inilah Poksi Leader Media

Idealisme dan Tekanan Digital, Inilah Poksi Leader Media

Oktober 28, 2025
3

Dirinya menyebut ada 9 hal yang perlu menjadi pertimbangan untuk pembatalan penerbitan Perpres DKN tersebut.

Pertama, sangat jelas disebutkan dalam Pasal 30 UUD 1945 disebutkan tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama Pertahanan dan Keamanan dengan pelibatan Rakyat sebagai Kekuatan Pendukung.

“Penegasan Sishankamrata dalam klausula Pasal 30 UUD 1945 tersebut, secara filosofis dan konstitusional dimaksudkan dan ditujukan untuk mengantisipasi dan menjawab segala bentuk ancaman (militer, non militer dan hybrida), baik yg datangnya dari dalam maupun dari luar negeri,” jelasnya.

Kemudian atas dasar itu pula, berturut – turut sudah terbit beberapa UU Organik yang terbit atas perintah Pasal 30 UUD 1945 tersebut yaitu UU No 2/2002 tentang Polri, UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 / 2004 tentang TNI, dan UU No. 23 / 2019 tentang PSDN.

READ  Bocah Viral Berharap The Best Buat Polisi

“Yang mana semua UU tersebut sudah menjawab bangunan Sishankamrata sesuai Pasal 30 UUD 1945, juga pada tataran emperikal sudah terbangun sinergitas dan harmonisasi dalam pelaksanaannya. Dimana Kekuatan Utama TNI di Bidang Pertahanan dan POLRI di Bidang Keamanan sesuai dengan tugas wewenangnya masing- masing dan Rakyat sebagai Kekuatan Pendukung,” tuturnya.

Ketiga, lanjut dia, adanya draft Perpres DKN yang mengatur tentang institusi kenegaraan yang bersifat penunjang (auxialiary state organ), selain tidak tepat diatur dalam bentuk Peraturan Presiden harus dalam bentuk Undang-Undang, juga akan sangat mengganggu bangunan Sishankamrata yang sudah aplicable.

“Sehingga Perpres ini potensial akan mendatangkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi nampaknya Perpres DKN ini merupakan pintu masuk untuk menggolkan RUU Kamnas yang ditolak sejak tahun 2007,” jelasnya.

Keempat, jika yang menjadi latar belakang dibuatnya draft Perpres tentang DKN berkenaan dengan masalah koordinasi, menurutnya tidak harus diselesaikan dengan menerbitkan (draft) Perpres, melainkan harus dicari penyebab tidak maksimalnya koordinasi yg berjalan selama ini.

“Mungkin perlu menjadi perhatian kita tentang prinsip proporsional dan profesional, juga egosektoral terkait masih adanya pihak-pihak yang ingin menjadi to have more, tetapi kurang mau untuk menjadi “to be more*,” terangnya.

Yang kelima, dari pengamatannya, Substansi (draft) Perpres DKN tersebut, selain menimbulkan banyak ambiguitas, norma pasal yang ada di dalamnya dan inkonsistensi pasal yang satu dengan pasal yang lain, juga dapat dipastikan akan menimbulkan relatif banyaknya masalah hukum dikemudian hari.

“Keenam, bahwa urusan Kamdagri yang menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan erat dengan kamtibmas saat ini telah menjadi urusan yang diselenggarakan oleh POLRI sebagai alat negara di bidang keamanan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” tambahnya.

READ  Gelar Ops Cipkon Dengan Memeriksa Ranmor

Dalam UU yang sama di Pasal 9 ayat (1) telah mengatur bahwa “KapoIri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian”.

“UU tersebut memang tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa adanya kewenangan Polri untuk menyusun atau merumuskan kebijakan. Namun dalam memahami konstruksi norma hukum mengenai kewenangan untuk “menetapkan kebijakan” maka secara harfiah dapat dipahami bahwa perumusan kebijakan juga sudah terkandung di dalam makna penetapan kebijakan,” jelasnya lebih lanjut.

Jika kewenangan tertinggi untuk menetapkan kebijakan sudah diberikan kepada Polri maka konsekuensi hukumnya ialah kewenangan untuk merumuskan kebijakan tentu sudah menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan tersebut.

Ketujuh, UU No 2/2002 tentang Polri telah menetapkan bahwa Polri memiliki fungsi manajemen kebijakan teknis yang utuh, mulai dari fungsi perumusan, penetapan, penyelenggaraan/pelaksanaan, dan pengendalian di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dalam konteks keamanan dalam negeri.

Namun untuk kewenangan perumusan dan penetapan kebiiakan umum, tidak diberikan oleh UU Polri kepada institusi Polri melainkan kepada Presiden yang dibantu oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Dalam Pasal 38 ayat (1) UU Polri diatur bahwa Kompolnas bertugas salah satunya untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa kebijakan umum atau dalam bahasa UU Polri disebut sebagai arah kebijakan, kewenangan penetapannya ada pada Presiden,” ujarnya menjelaskan.

READ  MBG Kudus Perluas Jangkauan, Kasdim 0722/Kudus : Model Hybrid Jadi Solusi

Selanjutnya dirinya menyebut dalam Pasal 5 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas telah diatur bahwa Dalam menjalankan tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri. Arah kebjakan dimaksud merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri. Penyusunan arah kebijakan Polri dilakukan bersama dengan Polri.

“Berdasarkan hal tersebut telah jelas dan tegas bahwa UU Polri beserta peraturan pelaksanaannya telah menetapkan pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Terakhir, dirinya menyimpulkan bahwa konstruksi pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang keamanan dalam negri adalah sebagai berikut: a) Presiden : menetapkan arah kebijakan Polri (kebijakan umum), b) Kompolnas : menyusun arah kebijakan Polri bersama dengan Polri, kemudian Kompolnas mengusulkan arah kebijakan Polri tersebut kepada Presiden.

c) Polri : menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis Polri sesuai arah kebijakan Polri yang ditetapkan Presiden.

Dengan demikian, apabila DKN yang akan menetapkan kebijakan dan Staf DKN yang akan merumuskan rancangan kebijakan di bidang keamanan nasional yang secara substansi berurusan dengan urusan pemerintahan di bidang keamanan, maka hal ini jelas bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri yang telah diatur dalam UU Polri.

“Terlebih lagi bidang keamanan nasional yang akan ditangani masih berada dalam wilayah abu-abu (grey area), sehingga Polri sudah memang semestinya keberatan atau menolak Perpres DKN dan tentu apabila dipaksakan dapat mengganggu sistem kelembagaan keamanan dalam negeri yang telah ada.

Sehingga keberadaan draft PERPRES tentang DKN sama sekali tidak ada urgensi dan manfaatnya”, sehingga perlu dihentikan pembahasanya atau dihentikan penerbitannya,” pungkasnya.(@Gus)

Total Views: 393 ,
Previous Post

Pj Bupati Apresiasi Semangat Kepramukaan di Usia Muda

Next Post

Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

RelatedPosts

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
4
RPPAI Kritik Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat, Abaikan Anak Berkebutuhan Khusus
Berita Terkini

RPPAI Kritik Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat, Abaikan Anak Berkebutuhan Khusus

by nagasakti
Oktober 28, 2025
4
Idealisme dan Tekanan Digital, Inilah Poksi Leader Media
Berita Terkini

Idealisme dan Tekanan Digital, Inilah Poksi Leader Media

by nagasakti
Oktober 28, 2025
3
Agus Kliwir : Jurnalisme Sejati Lahir dari Integritas dan Aturan
Berita Terkini

Agus Kliwir : Jurnalisme Sejati Lahir dari Integritas dan Aturan

by nagasakti
Oktober 22, 2025
2
Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7
Berita Terkini

Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7

by nagasakti
Oktober 15, 2025
11
Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

Discussion about this post

Premium Content

Gelar Safari Kultum Subuh, Wakapolres Rembang : Pererat Silaturahmi Dengan Warga

Gelar Safari Kultum Subuh, Wakapolres Rembang : Pererat Silaturahmi Dengan Warga

Maret 9, 2025
6
Dra Kasihhati : Kolaborasi Dengan Media Pers Perlu Dibangun

Dra Kasihhati : Kolaborasi Dengan Media Pers Perlu Dibangun

Januari 11, 2023
0
Gerakan Ketahanan Pangan, Kades Dukuhseti : Komitmen Panen 10 Ton Per Hektare

Gerakan Ketahanan Pangan, Kades Dukuhseti : Komitmen Panen 10 Ton Per Hektare

Juli 7, 2025
6
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Desember 9, 2025
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Desember 8, 2025
Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Desember 6, 2025

Berita Terbaru

  • Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda
  • Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
  • Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse
  • Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial
  • Terasa Nyata Pelayanan, Agus Kliwir : Polresta Pati Dinilai Makin Presisi
Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Desember 9, 2025
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Desember 8, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In