• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News

Tidak Ada Urgensi dan Manfaatnya, Pengamat Kepolisian Menilai Penerbitan Perpres Tentang DKN

Tidak Ada Urgensi dan Manfaatnya, Pengamat Kepolisian Menilai Penerbitan Perpres Tentang DKN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (PERPRES tentang DKN), perlu dihentikan pembahasanya atau pembatalan penerbitannya. Menurutnya penerbitan Perpres tersebut tidak ada urgensi kepentingan dan manfaatnya.

“Hal tersebut sudah terlihat dari cukup lamanya proses pembahasan Perpres tentang DKN ini dan banyaknya penolakan dari elemen masyarakat sejak dari awal pembahasannya. Dan sudah semestinya bila Polri tidak setuju atau menolak rencana diterbitkanya Perpres tentang DKN ini,” ungkap Sisno dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Baca juga

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025
2
Agus Kliwir : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Semangat Persatuan dan Keadilan

Agus Kliwir : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Semangat Persatuan dan Keadilan

Agustus 17, 2025
4
Apresiasi Masyarakat, Polisi Bagikan Nasi Kotak dan Bendera

Apresiasi Masyarakat, Polisi Bagikan Nasi Kotak dan Bendera

Agustus 6, 2025
7

Dirinya menyebut ada 9 hal yang perlu menjadi pertimbangan untuk pembatalan penerbitan Perpres DKN tersebut.

Pertama, sangat jelas disebutkan dalam Pasal 30 UUD 1945 disebutkan tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama Pertahanan dan Keamanan dengan pelibatan Rakyat sebagai Kekuatan Pendukung.

“Penegasan Sishankamrata dalam klausula Pasal 30 UUD 1945 tersebut, secara filosofis dan konstitusional dimaksudkan dan ditujukan untuk mengantisipasi dan menjawab segala bentuk ancaman (militer, non militer dan hybrida), baik yg datangnya dari dalam maupun dari luar negeri,” jelasnya.

Kemudian atas dasar itu pula, berturut – turut sudah terbit beberapa UU Organik yang terbit atas perintah Pasal 30 UUD 1945 tersebut yaitu UU No 2/2002 tentang Polri, UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 / 2004 tentang TNI, dan UU No. 23 / 2019 tentang PSDN.

READ  Tepis Isu Liar Terhadap Kabareskrim Polri, Ini Penjelasan PB KMI

“Yang mana semua UU tersebut sudah menjawab bangunan Sishankamrata sesuai Pasal 30 UUD 1945, juga pada tataran emperikal sudah terbangun sinergitas dan harmonisasi dalam pelaksanaannya. Dimana Kekuatan Utama TNI di Bidang Pertahanan dan POLRI di Bidang Keamanan sesuai dengan tugas wewenangnya masing- masing dan Rakyat sebagai Kekuatan Pendukung,” tuturnya.

Ketiga, lanjut dia, adanya draft Perpres DKN yang mengatur tentang institusi kenegaraan yang bersifat penunjang (auxialiary state organ), selain tidak tepat diatur dalam bentuk Peraturan Presiden harus dalam bentuk Undang-Undang, juga akan sangat mengganggu bangunan Sishankamrata yang sudah aplicable.

“Sehingga Perpres ini potensial akan mendatangkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi nampaknya Perpres DKN ini merupakan pintu masuk untuk menggolkan RUU Kamnas yang ditolak sejak tahun 2007,” jelasnya.

Keempat, jika yang menjadi latar belakang dibuatnya draft Perpres tentang DKN berkenaan dengan masalah koordinasi, menurutnya tidak harus diselesaikan dengan menerbitkan (draft) Perpres, melainkan harus dicari penyebab tidak maksimalnya koordinasi yg berjalan selama ini.

“Mungkin perlu menjadi perhatian kita tentang prinsip proporsional dan profesional, juga egosektoral terkait masih adanya pihak-pihak yang ingin menjadi to have more, tetapi kurang mau untuk menjadi “to be more*,” terangnya.

Yang kelima, dari pengamatannya, Substansi (draft) Perpres DKN tersebut, selain menimbulkan banyak ambiguitas, norma pasal yang ada di dalamnya dan inkonsistensi pasal yang satu dengan pasal yang lain, juga dapat dipastikan akan menimbulkan relatif banyaknya masalah hukum dikemudian hari.

“Keenam, bahwa urusan Kamdagri yang menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan erat dengan kamtibmas saat ini telah menjadi urusan yang diselenggarakan oleh POLRI sebagai alat negara di bidang keamanan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” tambahnya.

READ  Operasi Keselamatan Candi 2025 Dimulai, Petugas Siap

Dalam UU yang sama di Pasal 9 ayat (1) telah mengatur bahwa “KapoIri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian”.

“UU tersebut memang tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa adanya kewenangan Polri untuk menyusun atau merumuskan kebijakan. Namun dalam memahami konstruksi norma hukum mengenai kewenangan untuk “menetapkan kebijakan” maka secara harfiah dapat dipahami bahwa perumusan kebijakan juga sudah terkandung di dalam makna penetapan kebijakan,” jelasnya lebih lanjut.

Jika kewenangan tertinggi untuk menetapkan kebijakan sudah diberikan kepada Polri maka konsekuensi hukumnya ialah kewenangan untuk merumuskan kebijakan tentu sudah menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan tersebut.

Ketujuh, UU No 2/2002 tentang Polri telah menetapkan bahwa Polri memiliki fungsi manajemen kebijakan teknis yang utuh, mulai dari fungsi perumusan, penetapan, penyelenggaraan/pelaksanaan, dan pengendalian di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dalam konteks keamanan dalam negeri.

Namun untuk kewenangan perumusan dan penetapan kebiiakan umum, tidak diberikan oleh UU Polri kepada institusi Polri melainkan kepada Presiden yang dibantu oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Dalam Pasal 38 ayat (1) UU Polri diatur bahwa Kompolnas bertugas salah satunya untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa kebijakan umum atau dalam bahasa UU Polri disebut sebagai arah kebijakan, kewenangan penetapannya ada pada Presiden,” ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya dirinya menyebut dalam Pasal 5 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas telah diatur bahwa Dalam menjalankan tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri. Arah kebjakan dimaksud merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri. Penyusunan arah kebijakan Polri dilakukan bersama dengan Polri.

READ  Ini Lho...!!! Kades se- Indonesia Segera Gelar Aksi, H. Sadewo Apresiasi dan Mendukung

“Berdasarkan hal tersebut telah jelas dan tegas bahwa UU Polri beserta peraturan pelaksanaannya telah menetapkan pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Terakhir, dirinya menyimpulkan bahwa konstruksi pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang keamanan dalam negri adalah sebagai berikut: a) Presiden : menetapkan arah kebijakan Polri (kebijakan umum), b) Kompolnas : menyusun arah kebijakan Polri bersama dengan Polri, kemudian Kompolnas mengusulkan arah kebijakan Polri tersebut kepada Presiden.

c) Polri : menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis Polri sesuai arah kebijakan Polri yang ditetapkan Presiden.

Dengan demikian, apabila DKN yang akan menetapkan kebijakan dan Staf DKN yang akan merumuskan rancangan kebijakan di bidang keamanan nasional yang secara substansi berurusan dengan urusan pemerintahan di bidang keamanan, maka hal ini jelas bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri yang telah diatur dalam UU Polri.

“Terlebih lagi bidang keamanan nasional yang akan ditangani masih berada dalam wilayah abu-abu (grey area), sehingga Polri sudah memang semestinya keberatan atau menolak Perpres DKN dan tentu apabila dipaksakan dapat mengganggu sistem kelembagaan keamanan dalam negeri yang telah ada.

Sehingga keberadaan draft PERPRES tentang DKN sama sekali tidak ada urgensi dan manfaatnya”, sehingga perlu dihentikan pembahasanya atau dihentikan penerbitannya,” pungkasnya.(@Gus)

Total Views: 276 ,
Previous Post

Pj Bupati Apresiasi Semangat Kepramukaan di Usia Muda

Next Post

Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

RelatedPosts

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri
Berita Terkini

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

by nagasakti
Agustus 19, 2025
2
Agus Kliwir : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Semangat Persatuan dan Keadilan
Berita Terkini

Agus Kliwir : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Semangat Persatuan dan Keadilan

by nagasakti
Agustus 17, 2025
4
Apresiasi Masyarakat, Polisi Bagikan Nasi Kotak dan Bendera
Berita Terkini

Apresiasi Masyarakat, Polisi Bagikan Nasi Kotak dan Bendera

by nagasakti
Agustus 6, 2025
7
Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret
Berita Terkini

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

by nagasakti
Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah
Hukum

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

by nagasakti
Agustus 5, 2025
6
Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

Discussion about this post

Premium Content

HUT ke 77 DPUTR Pati Dimeriahkan 20 Club Putra dan 7 Club Putri

HUT ke 77 DPUTR Pati Dimeriahkan 20 Club Putra dan 7 Club Putri

Desember 3, 2022
0
Nataru 2023, Polres Kudus Buat 2 Pos Operasi Lilin Candi 2022

Nataru 2023, Polres Kudus Buat 2 Pos Operasi Lilin Candi 2022

Desember 27, 2022
0
Stop Pelanggaran, Kompol Asfauri SH, MH Berikan Teguran ke Pelajar

Stop Pelanggaran, Kompol Asfauri SH, MH Berikan Teguran ke Pelajar

Juli 18, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025
HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

Agustus 17, 2025

Berita Terbaru

  • Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
  • Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid
  • Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri
  • HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga
  • Paskibraka Pati Tampil Membanggakan di HUT RI ke-80, Gus Yasin Apresiasi
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In