Infoklik.co, PATI I Sidang perkara pencemaran nama baik dengan nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti terus bergulir di Pengadilan Negeri Pati.
Pada sidang terbaru, majelis hakim meminta terdakwa karmisih untuk menghadirkan saksi -saksi, guna memberikan keterangan lebih lanjut.
Tiga saksi dihadirkan adalah rini kismiati, suwarti dan utomo. Namun, saat memberikan kesaksian, para saksi awalnya mengaku tidak mendengar langsung kalimat yang diduga diucapkan oleh terdakwa, Kamis (13/3/25).
Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti berupa rekaman video untuk menguatkan dakwaan.
Selain itu, salah satu saksi, Suwarti juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminjam uang kepada seseorang berinisial SFAZNF dengan bunga tinggi, yakni 7%.
Jika tidak mampu membayar, bunga tersebut akan dijadikan sebagai pokok utang”, kata Suwarti saat dikonfirmasi media dilokasi, Kamis (13/3/25).
Kuasa hukum terdakwa, Nur Said, S.H., M.H., yang diwakili oleh Purwanto, S.H., M.Kn mengajukan kembali saksi – saksi tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sidang akhirnya ditunda, dan dijadwalkan berlanjut pada kamis pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan”, jelas Purwanto, S.H., M.Kn.(red)
Discussion about this post