PATI I Warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, dikejutkan dengan beredarnya surat pemberitahuan resmi dari Kantor Kecamatan yang menyebut pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai syarat utama dalam mengakses layanan administrasi publik.
Surat tersebut menjadi viral di media sosial dan mengundang reaksi keras dari warga. Surat bernomor T/88/000.8.3.4 tertanggal 15 Juli 2025, ditandatangani langsung oleh Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro.
Di dalamnya tertulis bahwa mulai 21 Juli 2025, pelayanan administrasi hanya diberikan kepada warga yang menunjukkan bukti pelunasan PBB tahun 2025.
Unggahan surat tersebut ramai dibagikan di grup Facebook “Komunitas Anak Asli Pati”, lengkap dengan narasi pedas yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil.
Postingan tersebut langsung disambut ratusan reaksi dan komentar dari warganet. Salah satu warga, Yudo mengungkapkan kekecewaannya.
Ia menilai bahwa pelayanan publik adalah hak dasar yang seharusnya tidak disyaratkan dengan apapun, terlebih oleh faktor ekonomi.
“Menurut saya ini bentuk diskriminatif. Tidak semua warga mampu bayar PBB tepat waktu. Tapi mereka tetap berhak dilayani,” kata Yudo dengan nada kesal, Rabu (16/7/25).
Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro membenarkan keberadaan surat tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun tujuan kebijakan itu. “Iya benar ada surat. Untuk teknisnya nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Masyarakat kini mempertanyakan legalitas aturan tersebut. Tak sedikit yang meminta agar surat itu ditinjau ulang dan menuntut adanya transparansi dari Pemerintah Kecamatan.(red)
Discussion about this post