SEMARANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak Polda Jawa Tengah agar menertibkan media-media yang tidak terdaftar secara resmi
Khususnya media yang belum berbadan hukum serta tidak masuk dalam konstituen Dewan Pers. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra atau Agus Kliwir.
Ia menilai penertiban ini penting untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, sekaligus menjaga profesionalisme kemitraan antara Polri dan media.
Menurut Agus Kliwir, pers profesional wajib memiliki struktur perusahaan yang jelas, berbadan hukum, memiliki penanggung jawab redaksi, serta menjalankan produk jurnalistik sesuai kaidah etik dan Undang-Undang Pers.
SMSI menegaskan, media yang tidak memiliki legalitas jelas berpotensi mencederai marwah institusi pers.
Bahkan lebih jauh, hal itu dapat menyeret institusi kepolisian dalam konflik opini publik, apabila media tersebut menyalahgunakan status “mitra polri” untuk kepentingan tertentu.
“Kami berharap ada langkah tegas dari Polda Jawa Tengah. Jika humas tidak selektif, kemitraan ini bisa disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan pers,” katanya.
Agus Kliwir juga menekankan bahwa kemitraan antara kepolisian dan media seharusnya menjadi sarana mendukung transparansi informasi publik, bukan membuka ruang praktik tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas, SMSI berharap kemitraan Polri dan media di Jawa Tengah menjadi lebih profesional, kredibel serta mampu memperkuat kepercayaan publik”, tutur Agus Kliwir.(red)





















Discussion about this post