• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News NASIONAL

Simposium Desa 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa

Simposium Desa 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejatinya lahir dari tujuan mulia untuk mewujudkan kemajuan dan pemberdayaan desa. Antara lain melalui peningkatan prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Undang-undang ini juga dimaksudkan sebagai stimulan bagi terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab.

“Setelah 9 tahun Undang-Undang Desa diberlakukan, tentunya menjadi hal yang wajar bagi segenap pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan bermawas diri, apakah amanat mulia yang melatar-belakangi lahirnya Undang-Undang Desa, telah dapat diwujudkan secara optimal? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka salah satu tolok ukurnya dapat kita rujuk dari terwujudnya asas-asas dalam penataan dan pembangunan desa, yaitu rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan,” ujar Bamsoet dalam acara Simposium Desa yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional di Jakarta, Minggu (19/2/23).

Baca juga

Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Maret 22, 2026
11
Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik

Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik

Maret 20, 2026
1
Program Makan Bergizi Gratis Tersendat di Jatim, 788 Dapur Dihentikan Sementara

Program Makan Bergizi Gratis Tersendat di Jatim, 788 Dapur Dihentikan Sementara

Maret 13, 2026
2

Hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (purn) Tito Karnavian, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya, Ketua Umum DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia Widhi Hartono, dan Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indra Utama.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menegaskan, hadirnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa, yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, harus mampu mengejawantahkan semangat awal yang ingin diwujudkan dari lahirnya Undang-Undang Desa.

“Artinya, jangan sampai misalnya, asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengamanatkan otoritas desa dalam menjalankan kewenangan berdasarkan hak asal-usul yang didalamnya mengandung kearifan lokal, justru terdistrorsi, atau tereduksi, oleh aturan-aturan turunan yang cenderung membatasi. Desa harus diperlakukan sebagai arena dan subyek pembangunan, dan bukan lagi sebagai obyek pembangunan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, dalam perkembangan muncul wacana yang mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Desa.

Salah satunya terkait penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. “Aspirasi ini berangkat dari beberapa argumen yang melandasi, antara lain bahwa waktu enam tahun dinilai belum cukup efektif untuk melaksanakan pembangunan desa. Apalagi sebagian waktu tersebut dipergunakan untuk membangun “cipta kondisi” pasca pemilihan kepada desa yang cenderung berlangsung lama.

“Isu lain yang diangkat adalah terkait kesejahteraan Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Kades dan perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang berbeda dengan pemerintahan tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi.

Namun yang penting kita ingat bersama, bahwa urgensi revisi UU Desa jangan semata-mata dikaitkan dengan isu penambahan masa jabatan kepala desa atau isu kesejahteraan Kades dan perangkat desa,” tegas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menambahkan, revisi Undang-Undang Desa harus menyentuh aspek fundamental dan menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Demikian juga terkait pengelolaan dana desa yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, harus diatur dalam mekanisme yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas, tanpa melupakan akuntabilitas.

“Beberapa aspek lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, adalah peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa, implementasi otonomi desa yang baik sehingga tidak “mengamputasi” sebagian kewenangan desa, serta yang tidak kalah pentingnya adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggungjawab.

Hal ini penting, karena berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2022, kasus terkait pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia, dengan jumlah 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa,” pungkasnya.(red)

Total Views: 556 ,
Previous Post

Peresmian Graha Pena 98, Ketua MPR RI Usulkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup

Next Post

Hut ke 20, Kapolda Gorontalo Galakan Program Bedah Rumah

RelatedPosts

Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan
Berita Terkini

Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

by Kabiro Blora
Maret 22, 2026
11
Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik
Berita Terkini

Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik

by nagasakti
Maret 20, 2026
1
Program Makan Bergizi Gratis Tersendat di Jatim, 788 Dapur Dihentikan Sementara
Berita Terkini

Program Makan Bergizi Gratis Tersendat di Jatim, 788 Dapur Dihentikan Sementara

by nagasakti
Maret 13, 2026
2
Agus Kliwir Ingatkan Perusahaan Media, Jangan Biarkan Berita Asal Terbit
Berita Terkini

Agus Kliwir Ingatkan Perusahaan Media, Jangan Biarkan Berita Asal Terbit

by nagasakti
Maret 11, 2026
6
Rapimnas SMSI, Firdaus : Kedaulatan Digital Indonesia Harus Dilindungi
Berita Terkini

Rapimnas SMSI, Firdaus : Kedaulatan Digital Indonesia Harus Dilindungi

by nagasakti
Maret 8, 2026
10
Next Post
Hut ke 20, Kapolda Gorontalo Galakan Program Bedah Rumah

Hut ke 20, Kapolda Gorontalo Galakan Program Bedah Rumah

Discussion about this post

Premium Content

RA dan SA Ditetapkan Tersangka, Lantas Siapa Pemilik Timah Balok 8,87 Ton???

RA dan SA Ditetapkan Tersangka, Lantas Siapa Pemilik Timah Balok 8,87 Ton???

Juli 25, 2022
0
Bakti Kesehatan, Wakapolri Diapresiasi Warga Sekitar

Bakti Kesehatan, Wakapolri Diapresiasi Warga Sekitar

Juli 26, 2023
2
Kapolda Sulsel Wujudkan Rumah Layak Huni Bagi Dhuafa

Kapolda Sulsel Wujudkan Rumah Layak Huni Bagi Dhuafa

Maret 24, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Maret 22, 2026
Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki

Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki

Maret 22, 2026
Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”

Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”

Maret 21, 2026
Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik

Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik

Maret 20, 2026

Berita Terbaru

  • Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan
  • Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki
  • Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”
  • Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik
  • Lebaran Tanpa Seremoni, Plt Bupati : Silaturahmi Mempererat Kondisifitas Bersama Forkompimda
Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Maret 22, 2026
Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki

Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki

Maret 22, 2026
Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”

Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”

Maret 21, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In