PATI I Konflik agraria antara PT. LPI dan warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, kian memanas.
Sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama, kini memasuki babak baru dan saling tuding dan pelaporan ke polisi.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan pihaknya kini tengah menangani dua laporan dari dua belah pihak yang berseteru.
“Jadi, dua-duanya lapor,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati kepada infodetik.co, Senin (26/5/2025).
Pihak perusahaan, PT. LPI, mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 34 juta akibat perusakan tanaman tebu di lahan yang mereka kuasai.
Kejadian itu disebut terjadi pada 2 Maret 2025. “Laporan dari PT. LPI masuk ke kami tentang perusakan tanaman tebu di lahan Desa Pundenrejo,” lanjut AKP Heri Dwi Utomo.
Namun, konflik tidak hanya datang dari satu sisi. Warga melalui Sarmin, ia melaporkan perusakan rumah yang diduga dilakukan oleh kelompok massa bertopeng pada 7 Mei 2025. Laporan ini masuk ke Polresta Pati pada 9 Mei. Kejadian itu menambah keresahan warga yang merasa semakin terintimidasi.
“Kami merasa hak kami sebagai warga diabaikan. Kini, rumah kami pun tidak aman,” ujar Sarmin dengan nada tegas.
Polresta Pati mengonfirmasi bahwa kedua laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, dan olah TKP telah dilakukan.
“Kami tampung semuanya, kami klarifikasi dan lakukan penyelidikan lanjutan,” kata AKP Heri Dwi Utomo.
Terlihat, Pihak kepolisian pun mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri. “Silakan gunakan jalur hukum dan jangan main hakim sendiri,” pesan Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post