JAKARTA – Uji publik rancangan peraturan dewan pers tentang dana jurnalisme hari ini sebagai upaya mencari solusi konkret atas krisis yang menghantam industri media nasional.
Forum yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di hall dewan pers Jakarta Pusat, menjadi titik penting dalam sejarah regulasi pers nasional
Karena dana jurnalisme diproyeksikan sebagai instrumen penyelamat, agar media tetap hidup di tengah disrupsi digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa rancangan tersebut telah disusun sejak 25 Juli 2025
Melalui serangkaian rapat intensif, serta diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, regulasi ini lahir dari kebutuhan mendesak, karena industri media semakin rapuh. akibat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat
Migrasi iklan ke platform digital dan meningkatnya biaya produksi berita berkualitas, banyak perusahaan pers mengalami tekanan ekonomi serius.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital, dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” tegas Komaruddin.
Uji publik tersebut dihadiri berbagai unsur strategis, termasuk akademisi dan organisasi pers nasional.
Sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Mataram, hingga Universitas Prof. Dr. Moestopo turut hadir memberikan pandangan akademik.
Organisasi profesi seperti AJI, PWI, IJTI, AMSI, JMSI, SMSI, serta berbagai asosiasi penyiaran dan penerbitan juga ikut berpartisipasi.
Dalam rancangan peraturan disebutkan bahwa Dana Jurnalisme akan dihimpun dari sumber yang sah, tidak mengikat, serta dikelola dengan prinsip independen, transparan, akuntabel, dan berbasis checks and balances.
Dana ini dirancang untuk mendukung agenda strategis seperti peliputan investigasi, peningkatan kapasitas wartawan, perlindungan hukum, inovasi bisnis media, hingga advokasi kekerasan terhadap jurnalis.
Salah satu masukan penting datang dari SMSI. Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, SH menekankan bahwa dana tersebut sebaiknya tidak dikelola langsung oleh Dewan Pers, untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
SMSI juga mendorong agar dana jurnalisme tidak hanya fokus pada dukungan karya jurnalistik, tetapi juga membantu keberlangsungan bisnis perusahaan pers
Khususnya media siber rintisan yang masih kesulitan membangun infrastruktur, seperti server dan penguatan SDM.
Hal ini sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem pers nasional tengah mencari jalan keluar, dalam mencegah keruntuhan ekonomi media”, kata Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, SH kepada wartawan, Selasa (31/3/26).
Publik berharap dana jurnalisme benar-benar menjadi benteng, agar kedepan pers nasional tetap merdeka
Kritis, profesional serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial, secara maksimal di tengah perubahan zaman.(red)






















Discussion about this post