KUDUS I Tim Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Kudus.
Pelaku bernama Faridhotul Amin alias Rindho (41), warga Desa Bae Pondok, Kecamatan Bae ditangkap, setelah aksinya di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, terendus oleh aparat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 04.45 WIB di rumah tersangka.
“Rindho merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2022. Sejak Februari 2025, ia sudah mencuri delapan motor di Kudus,” kata AKP Danail Arifin dikonfirmasi infodetik.co, Sabtu (26/7/25).
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Chalimi (53), warga Desa Cendono, yang kehilangan Honda Scoopy tahun 2023, ponsel Xiaomi Redmi 9C, serta STNK kendaraan pada 27 Mei 2025.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25,5 juta. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari tangan Rindho, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy hijau berpelat K-4648-UT, ponsel Xiaomi Redmi 9C warna biru, serta uang tunai Rp 1,55 juta yang merupakan hasil penjualan barang curian.
Modus operandi pelaku adalah memantau rumah korban, mengambil kunci motor yang tergantung di dalam rumah, lalu melarikan kendaraan”, lanjutnya.
Kapolres Kudus menambahkan, bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga tengah memburu jaringan penadah yang membeli motor hasil curian Rindho,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan selalu mengamankan kunci kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memarkir motor di tempat yang aman.
Polres Kudus berkomitmen meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian, untuk menekan angka kriminalitas.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post