SULSEL – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menempatkan dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan internal. Keduanya diduga terkait dengan kasus peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara.
Langkah tersebut diambil setelah pengungkapan kasus sabu seberat 100 gram yang menyeret nama oknum aparat. Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, membenarkan adanya tindakan patsus terhadap dua anggota tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman.
Dua personel yang diperiksa yakni Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, serta seorang anggota berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ET alias O oleh aparat Polres Tana Toraja. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan, ET mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap pekan kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara sejak September 2025. Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Propam untuk melakukan penelusuran internal.
“Ini masih tahap awal pemeriksaan. Kami akan mendalami sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing,” ujar Zulham, Minggu (22/2/2026).
Propam Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika terlibat dalam peredaran narkotika. Institusi kepolisian disebut tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik korps.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap kedua anggota masih berlangsung. Polda Sulsel menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus sesuai hasil penyelidikan internal yang sedang berjalan.**Ynt.






















Discussion about this post