JAKARTA I Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan temuan penting dalam penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Salah satu bukti kunci yang memperkuat keaslian ijazah adalah keberadaan skripsi asli yang ditulis Jokowi pada tahun 1985.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung awaloedin djamin, Kamis (22/5/25), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa skripsi tersebut diketik dengan mesin tik manual dan telah melalui proses uji forensik.
Hasil analisis menyimpulkan bahwa dokumen tersebut benar berasal dari era 1980-an dan tidak menunjukkan adanya tanda – tanda manipulasi.
“Ini bukan hanya skripsi sembarangan. Kami temukan naskah asli, lengkap dengan identifikasi pengetikan yang sesuai zamannya.
Dari segi tinta, kertas, dan teknik cetak, semuanya otentik,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro kepada infodetik.co.
Tim penyidik juga mengumpulkan dokumen pendukung lainnya, termasuk Kartu Hasil Studi, surat praktik kerja, dan ijazah asli yang telah diuji keabsahannya oleh laboratorium forensik Polri.
Temuan tersebut diperoleh dari Universitas Gadjah Mada, tempat Jokowi menempuh pendidikan S1.
Di jenjang sebelumnya, SMA Negeri 6 Surakarta, tim penyidik menemukan surat tanda tamat belajar (STTB) dan formulir pendaftaran yang konsisten dengan data pendidikan Jokowi.
Penyelidikan menyeluruh ini dilakukan di 13 lokasi berbeda untuk memastikan tidak ada celah informasi.
Seluruh saksi yang diperiksa, termasuk alumni dan tenaga pengajar, ia membenarkan bahwa joko widodo benar – benar berkuliah di UGM dan menempuh proses akademik secara sah.
Sementara itu, laporan yang diajukan oleh Tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) kini tengah dipertanyakan legalitasnya.
Polri menemukan bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini menjadi masalah tersendiri. Validitas laporan terganggu jika pelapor tidak berbadan hukum,” lanjut Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Polri menekankan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, proses penyelidikan masih dibuka untuk kemungkinan lain.
Masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh isu – isu liar yang belum terverifikasi.”Ke depan, kami juga akan menelusuri apakah ada unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi palsu. Jika terbukti ada niat jahat, bisa dijerat hukum,” kataDirektur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam penemuan skripsi asli ini menjadi titik balik dalam meredam polemik publik yang selama ini berkembang.
Klarifikasi dari kepolisian ini diharapkan menjadi penutup dari isu yang telah menimbulkan keresahan di ruang digital dan masyarakat luas.(red)
Discussion about this post