PATI I Setelah sekian lama menjadi biang kegaduhan di tengah masyarakat, akhirnya Polresta Pati mengambil langkah tegas, sound horeg resmi dilarang!
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi warga dan selama ini bikin gelisah, dengan dentuman suara menggelegar dari hajatan, konvoi, hingga kendaraan modifikasi.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa surat edaran larangan ini sudah diterbitkan dan disebarkan ke seluruh Polsek.
“Kami tidak main-main. Ini bukan hanya imbauan, tapi tindakan konkret. Kami ingin kembalikan ketenangan warga,” kata Kapolresta Pati kepada infodetik.co, Senin (26/5/25).
Alasan pelarangan bukan tanpa dasar. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan gangguan akibat sound horeg meningkat drastis.
Warga mengeluh tak bisa tidur, ibadah terganggu, bahkan aktivitas belajar pun terdampak. Tak heran, kebijakan ini disambut antusias masyarakat.
“Sudah saatnya Pati bebas dari kebisingan,” kata Tatik (46) tahun. “Anak saya bisa belajar tanpa harus teriak-teriak mengalahkan suara hajatan tetangga.”
Bupati Pati pun tak tinggal diam. Pemkab mengeluarkan surat larangan pendamping, menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung ketertiban.
AKBP Jaka Wahyudi juga menambahkan, kendaraan bermotor dengan modifikasi sound horeg akan dikenai tilang, sama seperti pengguna knalpot brong.
“Kami sudah koordinasi dengan Satlantas. Kalau masih nekat, siap-siap ditindak,” jelas Kapolresta Pati.
Upaya ini juga diperkuat oleh sinergi TNI dan pemerintah daerah. Mereka terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan razia gabungan.
Masyarakat didorong aktif melapor melalui Polsek terdekat atau call center 110, jika menemui pelanggaran.
Dengan larangan ini, Pati kini bersiap menuju suasana yang lebih damai, tenteram dan manusiawi. Era sound horeg? Resmi berakhir!.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post