• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Polisi Penindakan Kereta Kelinci di Jalan Umum

Polisi Penindakan Kereta Kelinci di Jalan Umum
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI, infodetik.co I Satlantas Polresta Pati hari ini melakukan penindakan Kereta kelinci atau odong -odong yang sampai sekarang masih berkeliaran di jalanan umum

Menurut, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri S.H, M.H menjelaskan, bahwa dalam peraturan undang – undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
8
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
2
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
4

Undang – undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan

Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/684/VIII/HUK.6.6./2024 tanggal 11 Agustus 2024 tentang perintah penindakan terhadap Kereta Kelinci atau odong-odong di wilayah hukum Polresta Pati”, kata Kasat Lantas Polresta Pati di hadapan awak media, Minggu (11/8/24).

READ  Pilkada Serentak 2024, Rumah PPAI Desak Hentikan Pelibatan Anak Dalam Politik

Ia menambahkan, dalam pencegahan ini bukan kali ini aja, tetapi sering dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati.

Terlihat banyaknya odong – odong yang masih beroprasi dan hal ini kami melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dengan jumlah massal.

Sementara ini, konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha atau pemilik kereta kelinci atau odong-odong harus di pertimbangkan terkait dampak kedepan”, imbuh Kompol Asfauri S.H, M.H.

Kasat Lantas Polresta Pati mengigatkan bagi para pengusaha kereta kelinci atau odong-odong yang dirakit secara ilegal tanpa melalui uji type.

Sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.” Oleh sebab itu, sebagaian besar pengguna jasa kereta kelinci atau odong-odong adalah anak-anak dan ibu-ibu

Sehingga kegiatan penindakan terhadap kereta kelinci merupakan bentuk perlindungan agar supaya mereka terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Jika masih beroperasi maka kita amankan. karena tidak sesuai standar SNI dan kereta kelinci atau odong-odong tidak ada jaminan asuransi.

READ  Rangkap Jabatan Pendamping Desa di Pati, LSM Harimau Pertanyakan!

Kendaraan tersebut sudah modifikasi atau merakit secara ilegal merupakan kejahatan”, tutup Kasat Lantas Polresta Pati.(red)

Total Views: 591 ,
Previous Post

Kasus Judi Dadu Kopyok di Amankan Polisi, Terlihat ada Dua Tersangka

Next Post

Peningkatan SDM, Kini Dandim 0718/Pati Hadirkan UNJANI

RelatedPosts

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi
Berita Terkini

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

by nagasakti
Februari 4, 2026
8
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
Berita Terkini

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

by nagasakti
Februari 3, 2026
2
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
Berita Terkini

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

by nagasakti
Februari 3, 2026
4
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Berita Terkini

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

by nagasakti
Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Next Post
Peningkatan SDM, Kini Dandim 0718/Pati Hadirkan UNJANI

Peningkatan SDM, Kini Dandim 0718/Pati Hadirkan UNJANI

Discussion about this post

Premium Content

Polsek Margoyoso Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Margoyoso Ringkus Pelaku Curanmor

September 1, 2023
3
Antisipasi Pelanggaran WNA, Polda Bali Gelar Operasi Nusa Agung-2023

Antisipasi Pelanggaran WNA, Polda Bali Gelar Operasi Nusa Agung-2023

Juni 23, 2023
0
Aksi Bersih-Bersih Lingkungan, Kapolda Kalsel Turun

Aksi Bersih-Bersih Lingkungan, Kapolda Kalsel Turun

Juli 14, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026

Berita Terbaru

  • RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi
  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
  • DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In