PATI I Sengketa hukum antara H. Utomo dan Siti Nur Fatimah Azzahra memasuki babak serius. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025) di Pengadilan Negeri Pati
Kuasa hukum H. Utomo, Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners angkat suara dengan nada tegas dan penuh keyakinan.
“Kami menempuh jalur hukum, karena kami percaya pada sistem ini. Proses hukum adalah alat untuk membuktikan kebenaran, bukan ajang balas dendam,” ujar Nur Said kepada infodetik.co dalam pernyataannya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 58 itu, kata Nur Said, dilayangkan untuk menyelesaikan polemik hukum antara kliennya dan pihak tergugat, yakni Siti Nur Fatimah Azzahra.
Menurutnya, selama ini banyak asumsi liar yang berkembang di masyarakat, dan inilah saatnya semua pihak bicara berdasarkan fakta hukum.
“Tidak ada niat menjatuhkan siapa pun. Tapi kami ingin masyarakat tahu, bahwa kami punya bukti yang sah dan proses ini untuk menegakkan keadilan,” lanjutnya.
Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dan turut tergugat, termasuk Polda Jateng, dalam sidang pertama.
“Kami berharap sidang kedua tanggal 19 Agustus nanti bisa dihadiri lengkap. Ini penting agar proses hukum berjalan objektif,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ingin membawa perkara ini keluar jalur. Bahkan, Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners mengapresiasi pernyataan resmi dari Polda Jateng yang menyatakan menghormati proses hukum.
“Ini sinyal positif. Jika institusi sebesar Polda Jateng patuh pada hukum, itu bukti bahwa supremasi hukum masih hidup di negeri ini,” ucapnya.
Lebih jauh, Nur Said juga membeberkan adanya dokumen penting seperti kuitansi yang telah dianulir berdasarkan kesepakatan dan perjanjian resmi yang diaktakan oleh notaris.
Hal itu disebut sebagai bukti bahwa H. Utomo tidak melakukan pelanggaran hukum, dan seluruh aktivitas keuangan telah terdokumentasi dengan baik.
H. Utomo yang turut hadir menambahkan, dirinya memiliki lima pekerjaan berbeda dan seluruh transaksi telah dicatat secara sah.
“Semua ada buktinya. Kami tidak sembunyi-sembunyi. Kami terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara baik,” ungkap H. Utomo
Sebagai penutup, Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners berharap bahwa pihaknya membuka ruang koordinasi dan dialog.
“Kami bukan musuh siapa-siapa. Kami hanya ingin mencari kebenaran yang utuh,” lanjut Kuasa Hukum H. Utomo
Dengan nada optimis, ia berharap kehadiran lengkap dari semua pihak pada sidang berikutnya, akan menjadi titik terang menuju keadilan.
“Semoga semua pihak hadir, agar pencarian kebenaran berjalan lancar, objektif dan transparan,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post