Infodetik.co, PATI I Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto yang viral di media sosial mendapat respons dari Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Pati, Harwito.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ia menegaskan bahwa LSM dan media memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan masyarakat.
“Peran LSM sangat jelas dalam undang-undang. Tidak hanya sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, tetapi juga memiliki tugas dalam mengontrol jalannya pemerintahan,” ujar Harwito saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/1/25).
Harwito menambahkan bahwa seorang pejabat negara seharusnya berhati – hati dalam berkomentar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(red)
Discussion about this post