PATI, Infodetik.co I Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Inf. Jon Young Saragi bersama Wakil Ketua III DPRD Pati, H. Suwito, Sekretaris Jemderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) menyelenggarakan diskusi yang berfokus pada upaya memperkuat edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak serta stop bullying.
Dalam acara ini, Dandim 0718/Pati menyampaikan bahwa salah satu kunci utama dalam mencegah kekerasan pada anak adalah edukasi sejak dini yang melibatkan keluarga dan lembaga pendidikan.
Ia menekankan pentingnya peran guru, orang tua, dan tokoh masyarakat dalam memberikan contoh perilaku positif kepada anak – anak.
“Seperti pendidikan karakter harus dimulai dari rumah. Orang tua dan guru memiliki peran penting dalam mengajarkan nilai – nilai positif dan perilaku yang menghargai sesama,” ujar Letkol Inf. Jon Young Saragi di hadapan media, Kamis (9/1/25).
Wakil Ketua III DPRD Pati, H. Suwito turut mendukung pernyataan tersebut dengan menekankan terkait regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat merupakan langkah penting dalam perlindungan anak.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada benar – benar dapat melindungi anak – anak dari segala bentuk kekerasan.
Tidak hanya penegakan hukum, namun pendampingan psikologis bagi korban juga harus menjadi perhatian bersama,” ucap Wakil Ketua III DPRD Pati.
Sekjen RPPAI juga menyoroti pentingnya peran lembaga perlindungan anak dalam mendampingi korban kekerasan.
Agus Kliwir menyatakan bahwa lembaga seperti Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan sejak dini.
Komitmen bersama ini dari seluruh pihak yang hadir untuk memperluas kampanye pencegahan kekerasan pada anak, memperkuat edukasi di berbagai lini.
Agar kedepan dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman bagi anak – anak”, ungkap Sekretaris Jenderal Rumah Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).(red)
Discussion about this post