• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home DAERAH

Perbup 55 Bulan Oktober Selesai Direvisi

Perbup 55 Bulan Oktober Selesai Direvisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati gelar pembahasan bersama terkait revisi Perbup 55.” semua ini,  dihadiri langsung oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Sekda Kabupaten Pati Jumani, Ketua DPRD Kabupaten Pati H Ali Badrudin, S.E, Kepala Dispermades, Assisten 1, Kabag Hukum, seluruh pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Pasopati dan FKDI.

Pj Bupati Pati saat diwawancarai awak media, Ia menyebut bahwa apa yang pernah dibahas hari ini untuk menyelaraskan terkait rencana kaitannya revisi Perbup 55 dan berkaitan dengan pengisian perangkat desa kalau bisa pinginnya dikembalikan lagi ke desa.

Baca juga

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
2
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
4
Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci

Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci

Januari 31, 2026
3

“Prinsipnya kita tidak ada masalah, hal Ini juga review drapnya juga sudah selesai, tidak ada masalah, hanya sinkronisasi saja.

“Mudah – mudahan bisa cepat karena harus komunikasi juga dengan Kemenkumham dan baru proses ke Kemendagri dan untuk hal ini, dalam revisi dulu mudah – mudahan bisa selesai cepat, satu, dua bulan karena bisa diprogramkan lagi

READ  Sita Uang Rp 8,6 Juta dari Operasi, Premanisme Siap - Siap di Amankan

Disinggung terkait RT RW, dijelaskan Henggar, tahun depan sudah di naikkan 100℅, gak ada masalah. Karena banyak yang harus kita penuhi, bermacam – macam, alokasi dananya kan terbatas, ” ujar Henggar, Jumat (18/08/2023).

“Disisi lain,  Ketua FKDI Sutrisno berkata untuk kegiatan hari ini adalah mengenai revisi Perbup 55, yang mana tetap mengacu kepada aturan perundangan ataupun konsideran hukumnya yaitu sesuai Undang – undang Desa Nomer 6 tahun 2014

Yang berhak mengisi, melantik, dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa. Sehingga sudah jelas di jamin Undang – undang pengisian perangkat ini menjadi kewenangan desa.

“Keterkaitan kebijakan yang kemarin diampu oleh Pemkab harus dihapuskan, kembali ke kewenangan desa, yang artinya semua kewenangan itu tidak ada yang dikebiri, ” kata Sutrisno.

“Kalau seperti tahun kemarin dalam pengisian perangkat desa, desa tidak kondusif. Sebab kepala desa (Kades) punya kewenangan penuh, sementara kewenangannya diampu oleh Pemkab sehingga ada perbuatan melawan hukum yaitu tidak sesuai aturan yang ada.

READ  Resahkan Masyarakat, Polresta Pati Amankan 42 Unit Motor

“Jadi tema/topik hari ini adalah pencabutan Perbup 55 terutama yang kaitannya dengan kewenangan Pemkab harus dihapuskan semua, ” imbuhnya.

Untuk tanggapan Eksekutif dan Legislatif.” lanjut Sutrisno, Ketua dewan beserta anggota komisi sangat setuju didukung elemen yang lainnya. Ini tadi sudah deal semuanya sepakat untuk mempercepat termasuk Pj Bupati.

“Tetapi kalau memang masih ada pihak yang kira – kira menganjal ataupun memperlambat, tak jamin 100℅ pasti tak tuntut.

Terkait pengisian perangkat desa tahun ini kita menghendaki November sudah ada pengisian perangkat desa, mestinya disingkronkan dengan anggaran, nanti masuk dalam APBDes yang tertuang sehingga pelantikan di bulan Desember, Siltap di bulan Januari sudah bisa diserahkan, “tutur Sutrisno.

Ketua Pasopati Kabupaten Pati Pandoyo menambahkan, ” Kades yang tergabung dalam Pasopati dan FKDI hari ini melakukan audiensi memohon dengan hormat terkait Perbup 55 ini secepatnya untuk di cabut dan diganti.

READ  Terima Nasi Kotak, Polisi Dicintai Rakyat

“Sesuai dengan amanah Undang – undang desa dimana kaitannya perangkat desa itu, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ada di kepala desa (Kades) dan untuk terkait banyaknya kekosongan perangkat desa yang saat ini ada sekitar 700 formasi di 401 desa.

Sekiranya akhir tahun ini.” bisa pengisian agar di 2024 sisi pelayanan baik itu pemerintahan, pelayan masyarakat maupun pembangunan tidak terganggu oleh banyaknya kekosongan perangkat desa yang ada didesa.

“Tentunya lanjut Pandoyo, pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun ini tidak terjadi permasalahan seperti halnya pada tahun sebelumnya.

“Perbup 55 ada beberapa pasal yang akan direvisi, tapi baru akan ada upaya sharring. Final besuk pada hari Senin (21/08/2023) perwakilan dari Pasopati 10 orang, FKDI 10 orang, beserta dinas instansi terkait serta komisi A untuk membahas itu.

Diharapkan dalam waktu selambat – lambatnya Oktober itu sudah clear Perbupnya sehingga November bisa pengisian perangkat”, tutup Pandoyo selaku Ketua Pasopati Pati.(red)

Total Views: 540 ,
Previous Post

Keseruan dan Keceriaan Lomba, Inilah Harapan Kapolres Kudus

Next Post

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

RelatedPosts

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
Berita Terkini

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

by nagasakti
Februari 3, 2026
2
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
Berita Terkini

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

by nagasakti
Februari 3, 2026
4
Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci
Berita Terkini

Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci

by nagasakti
Januari 31, 2026
3
Sidak Harga Minyakita di Pasar, Dipastikan Sesuai HET
Berita Terkini

Sidak Harga Minyakita di Pasar, Dipastikan Sesuai HET

by nagasakti
Januari 30, 2026
9
SMSI Dorong Seleksi Ketat Perusahaan Pers Mitra Pemerintah
Berita Terkini

SMSI Dorong Seleksi Ketat Perusahaan Pers Mitra Pemerintah

by nagasakti
Januari 27, 2026
2
Next Post
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Premium Content

Promosikan Daerah, Safin Ungkap Hal Ini

Promosikan Daerah, Safin Ungkap Hal Ini

Juni 26, 2022
0
Residivis Pencuri Diamankan inisial L dan S Masih di Buru Polisi

Residivis Pencuri Diamankan inisial L dan S Masih di Buru Polisi

September 27, 2024
9
Oknum Guru Dikonfirmasi Malah Menolak, Ada Apa ???

Oknum Guru Dikonfirmasi Malah Menolak, Ada Apa ???

Mei 25, 2023
1
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026

Berita Terbaru

  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
  • DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
  • Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In