JAKARTA – Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum menyoroti lemahnya sistem pendidikan profesi advokat (PPA) yang dinilai masih jauh dari standar ideal pembentukan advokat profesional.
Ia menyebut, salah satu akar persoalan menurunnya martabat advokat adalah pendidikan yang terlalu singkat, dan minim internalisasi nilai etika.
Menurutnya, PPA di sejumlah tempat bahkan terkesan hanya menjadi “kursus kilat” demi mengejar kelulusan ujian profesi.
“Kalau PPA hanya sekadar formalitas, jangan heran kalau publik melihat advokat sebagai makelar kasus. Ini persoalan serius,” tegas Prof. Latif di Jakarta, Rabu (1/4/26).
Prof. Latif menilai pendidikan advokat seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek teknis hukum, tetapi juga harus menguatkan pemahaman filsafat hukum, moralitas, serta karakter sebagai penegak keadilan.
Dia menyebut, bahwa pembentukan advokat berintegritas harus dimulai sejak awal pendidikan, karena kualitas profesi akan ditentukan oleh sistem rekrutmen dan pembinaan.
Dalam usulannya, Prof. Latif menekankan bahwa kurikulum PPA wajib memasukkan pembahasan studi kasus dilema etik nyata
Agar calon advokat memahami batas antara pembelaan profesional, dengan penyalahgunaan profesi.
Selain itu, ia juga mendorong agar materi PPA menyesuaikan tantangan hukum modern, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga perkembangan kecerdasan buatan dalam praktik hukum.
“Advokat sekarang harus siap menghadapi kasus digital, cyber crime, dan teknologi. Kalau tidak, kita akan tertinggal,” katanya
“Tak hanya itu, Prof. Latif menilai kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice harus diperkuat.
Agar advokat tidak selalu identik dengan pertarungan di ruang sidang, tetapi juga mampu menjadi penengah konflik secara bermartabat.
Reformasi PPA harus disertai penguatan magang klinis yang ketat. Calon advokat wajib didampingi mentor berintegritas dan diawasi secara substantif.
Menurut Prof. Latif, pendidikan advokat yang serius merupakan investasi jangka panjang untuk memulihkan marwah profesi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.(red)






















Discussion about this post