• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

PERADI Profesional Kritik PPA “Instan”, Pendidikan Advokat Lebih Ketat dan Bermutu

PERADI Profesional Kritik PPA “Instan”, Pendidikan Advokat Lebih Ketat dan Bermutu
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum menyoroti lemahnya sistem pendidikan profesi advokat (PPA) yang dinilai masih jauh dari standar ideal pembentukan advokat profesional.

Ia menyebut, salah satu akar persoalan menurunnya martabat advokat adalah pendidikan yang terlalu singkat, dan minim internalisasi nilai etika.

Baca juga

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

April 2, 2026
12
Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

April 2, 2026
11
Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

April 2, 2026
5

Menurutnya, PPA di sejumlah tempat bahkan terkesan hanya menjadi “kursus kilat” demi mengejar kelulusan ujian profesi.

“Kalau PPA hanya sekadar formalitas, jangan heran kalau publik melihat advokat sebagai makelar kasus. Ini persoalan serius,” tegas Prof. Latif di Jakarta, Rabu (1/4/26).

Prof. Latif menilai pendidikan advokat seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek teknis hukum, tetapi juga harus menguatkan pemahaman filsafat hukum, moralitas, serta karakter sebagai penegak keadilan.

Dia menyebut, bahwa pembentukan advokat berintegritas harus dimulai sejak awal pendidikan, karena kualitas profesi akan ditentukan oleh sistem rekrutmen dan pembinaan.

Dalam usulannya, Prof. Latif menekankan bahwa kurikulum PPA wajib memasukkan pembahasan studi kasus dilema etik nyata

Agar calon advokat memahami batas antara pembelaan profesional, dengan penyalahgunaan profesi.

Selain itu, ia juga mendorong agar materi PPA menyesuaikan tantangan hukum modern, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga perkembangan kecerdasan buatan dalam praktik hukum.

“Advokat sekarang harus siap menghadapi kasus digital, cyber crime, dan teknologi. Kalau tidak, kita akan tertinggal,” katanya

“Tak hanya itu, Prof. Latif menilai kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice harus diperkuat.

Agar advokat tidak selalu identik dengan pertarungan di ruang sidang, tetapi juga mampu menjadi penengah konflik secara bermartabat.

Reformasi PPA harus disertai penguatan magang klinis yang ketat. Calon advokat wajib didampingi mentor berintegritas dan diawasi secara substantif.

Menurut Prof. Latif, pendidikan advokat yang serius merupakan investasi jangka panjang untuk memulihkan marwah profesi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.(red)

Total Views: 50 ,
Tags: #advokat #prof #latif #ppa
Previous Post

DPRD Blora Soroti Capaian dan Evaluasi LKPJ 2025, Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintah Daerah

Next Post

Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada

RelatedPosts

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang
Berita Terkini

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

by nagasakti
April 2, 2026
12
Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya
Berita Terkini

Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

by nagasakti
April 2, 2026
11
Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar
Berita Terkini

Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

by nagasakti
April 2, 2026
5
PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya
Berita Terkini

PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya

by nagasakti
April 1, 2026
12
Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada
Berita Terkini

Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada

by nagasakti
April 1, 2026
17
Next Post
Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada

Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada

Discussion about this post

Premium Content

Pembinaan Aparatur Pemdes, Bupati dan Wabup Sambangi Jaken-Jakenan

Pembinaan Aparatur Pemdes, Bupati dan Wabup Sambangi Jaken-Jakenan

Juli 13, 2022
0
Sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

September 10, 2023
1
Ketua MPR RI Serukan Penyelesaian Damai Konflik Rusia – Ukraina

Ketua MPR RI Serukan Penyelesaian Damai Konflik Rusia – Ukraina

Oktober 6, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

April 2, 2026
Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

April 2, 2026
Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

April 2, 2026
PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya

PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya

April 1, 2026

Berita Terbaru

  • Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang
  • Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya
  • Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar
  • PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya
  • Lampu Lalu Lintas di Pati Sering Mati, Dishub Imbau Pengendara Waspada
Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

Beban Baru Pemerintah Desa, Kades Pegandan Bilang Anggaran Desa Tinggal Rp400 Juta Kurang

April 2, 2026
Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

Aspirasi Warga di Respon, Saman : Proyek KDMP Resmi Batal Lokasinya

April 2, 2026
Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

Anggaran Publikasi Terancam Salah Sasaran, Agus Kliwir Desak Kominfo dan Aparat Tertibkan Media Tak Terdaftar

April 2, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In