SURAKARTA, Infodetik.co I Sidak yang dilakukan di pasar rakyat dan ritel modern di Kota Surakarta, kini Badan Pangan Nasional menemukan beberapa produk pangan impor yang tidak memiliki izin edar resmi.
Termasuk beberapa jenis buah impor dan beras pandan wangi yang tidak mencantumkan label indikasi geografis diwajibkan.
Kombes Pol. Hermawan mengingatkan bahwa setiap produk pangan yang beredar di pasar harus memiliki izin edar yang sah dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Tanpa izin edar, produk pangan tersebut tidak terjamin keamanannya dan bisa membahayakan konsumen”, kata Kombes Pol. Hermawan saat di wawancarai media, Senin (23/12/24).
Selain itu, produk seperti beras pandan wangi juga harus mencantumkan label indikasi geografis agar konsumen dapat memastikan bahwa produk tersebut berasal dari daerah yang telah terverifikasi kualitasnya.
Tim Badan Pangan Nasional dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi beserta Kota Surakarta meminta pemasok dan distributor untuk segera mengurus izin edar bagi produk mereka.
Kemudian, bagi produk dari pemasok yang sudah terdaftar dan memiliki izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran pangan tidak aman bagi konsumen.(red)
Discussion about this post